ROHUL (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dikabarkan memanggil Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) yang bertugas di 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kawasan PT Torganda, Desa Tambusai Utara.
Pemanggilan puluhan PPS dan KPPS tersebut buntut adanya informasi terkait dugaan upaya intervensi kepada KPPS yang dilakukan oleh partai politik tertentu setelah hasil PSU kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Informasi yang didapatkan CAKAPLAH.com, sejumlah KPPS yang bertugas saat PSU diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa surat C-Pemberitahuan tidak terdistribusikan seluruhnya kepada pemilih.
Ketua KPU Rohul Cepi Abdul Husein dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan puluhan KPPS dan PPS tersebut. Pemanggilan KPPS dan PPS dilakukan pada hari Kamis, 1 Agustus lalu, di kantor Camat Tambusai Utara.
Cepi mengatakan, pemanggilan PPS dan KPPS tersebut bertujuan untuk klarifikasi dan mencari tahu apakah ada pihak-pihak yang berupaya melakukan intervensi terhadap penyelenggara. Cepi mengaku telah mengetahui siapa saja pihak yang berupaya mengondisikan PPS dan KPPS tersebut dan akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk penanganan lebih lanjut.
"Pasca masuknya akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) di MK, kami menerima informasi adanya upaya pengondisian terhadap PPS dan KPPS di Desa Tambusai Utara, di mana beredar formulir yang harus ditandatangani PPS dan KPPS yang berisikan pernyataan bahwa tidak terdistribusikannya C-Pemberitahuan kepada pemilih. Makanya kami klarifikasi dari siang sampai malam seluruh ketua KPPS dan PPS," ujar Cepi kepada CAKAPLAH.com, Sabtu (03/08/2024).
Dikatakan Cepi, dari hasil klarifikasi yang dilakukan, sejumlah KPPS mengakui telah menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa C-Pemberitahuan tidak didistribusikan kepada pemilih.
"Dan lebih mengejutkan lagi, setelah menandatangani, mereka menerima sejumlah uang," tegasnya.**
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Kabupaten Rokan Hulu, Hukum, Politik |