Tersangka
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Marisa Putri (21), pengemudi Toyota Raize yang menabrak emak-emak penjual sayur hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, Minggu (4/8/2024).
Marisa menabrak Renti Marningsih, Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 05.45 WIB. Sepeda motor Yamaha Vega Z yang dikendarai korban dihantam dari belakang.
"Pelaku bergerak dari arah Flyover Nangka menuju arah SKA. Sesampainya di depan Hotel Linda, pelaku menabrak korban yang ada di bahu jalan hingga tewas," jelas Alvin.
Korban terseret jauh dan mengalami luka parah di kepala. "Korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di tempat. Korban dibawa ke Rumah Sakit Arifin Ahmad," tutur Alvin.
Alvin menjelaskan, Marisa merupakan seorang mahasiswi asal Kabupaten Kampar. Kendaraan yang dikendarainya rusak, begitu juga sepeda motor korban.
"Kondisi kendaraan rusak sisi depan kiri mobil Toyota Raize dan bagian belakang sepeda motor Yamaha Vega ZR," jelas Alvin.
Alvin mengungkapkan, hasil pemeriksaan urine, tersangka positif menggunakan narkoba.
"Bersangkutan positif menggunakan amphetamine tapi tidak mengakui,” kata Alvin.
Polisi saat ini masih mendalami kasus, dan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Riau, Hukum |