PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bareskrim Polri menggeledah Kantor PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) di Jalan Diponegoro Pekanbaru, Kamis (8/8/2024).
Pantauan di lokasi, sejumlah personel Polisi tampak mengawal proses penggeledahan kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau itu. Beberapa petugas Polisi terlihat berjaga di pos security kantor PT SPR.
Berdasarkan informasi dari karyawan PT SPR, tim Bareskrim Polri masuk melakukan penggeledahan kantor PT SPR sejak pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB.
"Orang Bareskrim Polri masuk sejak 09.00 WIB pagi," kata salah satu karyawan PT SPR kepada CAKAPLAH.com.
Penggeledahan kantor PT SPR diduga kuat terkait persoalan hukum PT SPR Langgak yang merupakan anak perusahaan PT SPR. Dimana saat ini Komisaris dan Direktur PT SPR Langgak dan IZ telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Dimana kasus PT SPR Langgak sempat mencuri perhatian publik. Pasalnya, sejumlah pejabat teras Pemprov Riau, termasuk mantan Gubernur Riau Syamsuar, diperiksa Mabes Polri secara maraton.
Hal ini diketahui karena dugaan adanya penyimpangan anggaran di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT SPR Langgak diduga angkanya mencapai Rp40 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Beberapa mantan pejabat Pemprov Riau juga diperiksa Mabes Polri terkait dugaan penyelewengan di BUMD Riau tersebut.
Selain itu, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau Indra, Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau Alzuhra dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Darmadi dan sejumlah petinggi BUMD SPR Langgak juga dipanggil Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan.