Pelaku
|
SIAK (CAKAPLAH) - Narkotika jenis ganja kering siap edar sebanyak 7 kilogram diamankan kepolisian di sebuah kios usaha sablon bernama Kawayu Custom yang berlokasi di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Selasa (6/8/2024).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tualang, Kompol Hendri mengatakan pengungkapan itu berdasarkan dari informasi warga karena diketahui kios Sablon tersebut sering adanya transaksi mencurigakan diduga jual beli narkotika.
"Atas informasi itu, kami bersama tim opsnal melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap tempat sablon tersebut. Dan kami mendapati pemilik kios memang menyimpan barang haram tersebut dan langsung kami amankan," ujar Kompol Hendri dalam siaran persnya, Kamis (8/8/2024).
Saat penggeledahan, polisi menemukan tumpukan plastik hitam dan merah mencurigakan yang sudah dilakban (isolasi). Petugas kemudian membukanya dan memang berisi daun ganja kering yang dibungkus per paket dengan berbagai berat.
Atas temuan itu, polisi langsung menginterogasi pemilik kios, AF alias A (26). Dia mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Dari keterangan AF daun ganja kering akan dijual secara ecer olehnya. AF ternyata sudah 6 bulan mengedarkan daun ganja kering tersebut.
AF kemudian diamankan ke Polsek Tualang berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |