
![]() |
Demo mahasiswa Umri
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Aksi demonstrasi mahasiswa di Gedung DPRD Riau kembali berlanjut pada Senin (26/8/2024).
Kali ini, mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) turun ke jalan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada dan menyuarakan penolakan terhadap RUU Pilkada yang telah resmi dibatalkan oleh DPR RI.
Puluhan mahasiswa tersebut membawa spanduk dan mendatangi Gedung DPRD Riau dengan tujuan memastikan agar tidak ada penyimpangan atau kejanggalan yang muncul dalam pelaksanaan aturan Pilkada.
Koordinator aksi, Alfikri, menyatakan meskipun DPR RI telah membatalkan rencana revisi UU Pilkada, aksi ini tetap dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi "kucing-kucingan" seperti sebelumnya.
Selain menolak revisi UU Pilkada, para mahasiswa juga menyayangkan tindakan represif dari aparat penegak hukum terhadap demonstrasi yang berlangsung pekan lalu di tempat yang sama.
Aksi mahasiswa ini direspon oleh Ketua DPRD Riau, Yulisman, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Hardianto.
Dalam pertemuan tersebut, mereka juga menghadirkan komisioner KPU Riau Divisi Teknis Pelaksanaan, Nahrawi, yang menjelaskan bahwa aturan yang diputuskan MK telah dijalankan dalam proses pendaftaran bakal calon kepala daerah.
Ketua DPRD Riau, Yulisman, menyatakan bahwa kehadiran komisioner KPU Riau bertujuan untuk memastikan bahwa tuntutan mahasiswa dan masyarakat telah diakomodasi dalam pelaksanaan Pilkada. Ia juga mengapresiasi peran mahasiswa yang terus mengawal jalannya pemerintahan.
"Kami sambut adik-adik mahasiswa bersama KPU. Artinya, sudah jelas di Pilkada ini KPU menjalankan putusan MK sebagaimana tuntutan dari masyarakat dan adik-adik mahasiswa," ujar Yulisman.
Yulisman juga menyampaikan terima kasih kepada mahasiswa yang selalu berperan sebagai kontrol sosial, mengawasi jalannya pemerintahan agar sesuai dengan harapan masyarakat.
"Terima kasih adik-adik mahasiswa selalu menyampaikan kritikan untuk kemajuan bangsa ini ke depannya," tambahnya.
Ini tuntutan mahasiswa Umri dalam aksi demo hari ini :
1. Menuntut dan mendesak DPRD Provinsi Riau untuk dapat memberikan pernyataan sikap menolak segala bentuk pembangkangan konstitusi republik indonesia dengan jumlah minimal 50+1 dari total seluruh keanggotaan DPRD Provinsi Riau tanpa diwakili dan bertandatangan di atas kertas sebagai bentuk komitmen DPRD Provinsi Riau dalam mengakomodir aspirasi masyarakat provinsi riau
2. ?Mendesak KPU untuk menjalankan putusan MK nomor Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XII/2024 dengan sebaik-baiknya. Apabila terjadi pengabaian terhadap putusan MK maka sesuai PKPU Nomor 38 Tahun 2008 Pasal 26 ayat 1 kami menuntut DK KPU untuk dapat memberikan sanksi yang tegas kepada KPU sebagai lembaga pemilihan umum.
3. Mengecam segala bentuk tindakan represifitas aparat kepolisian terhadap massa aksi.
4. Menuntut dan mendesak Polri untuk membebaskan massa aksi yang ditangkap tanpa syarat sesuai UU nomor 9 tentang kemerdekaan berpendapat.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Riau, Kota Pekanbaru |











































01
02
03
04
05


