MERANTI (CAKAPLAH) - Anggota Bawaslu Riau Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Indra Khalid Nasution hadiri kegiatan Sosialisasi dan Ikrar Netralitas bersama Kepala Desa Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti di Ballroom Hotel Grand Meranti, Senin (09/09/2024).
Hadir pada Kegiatan Deklarasi Plt Bupati Kepulauan Meranti AKBP Purn H Asmar, Forkopimda se-Kabupaten Kepulauan Meranti di antaranya mewakili Kapolres Kepulauan Meranti Wakapolres, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Kasiintel, Kepala Dinas PMD, Kepala OPD dilingkungan Kabupaten Meranti, Ketua KPU Kepulauan Meranti, Ketua LAM, Ketua MUI, Ketua Muhammadiyah, Ketua PC NU, Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Kepulauan Meranti, serta Kepala Desa se-Kabupaten Kepulauan Meranti.
Indra menjelaskan di antara tugas yang diberikan dalam Undang-undang kepada Bawaslu salah satunya yaitu melakukan pencegahan pada setiap tahapan pelaksanaan Pemilu. Kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dalam bentuk sosilisasi dan ikrar bersama ini merupakan bentuk pencegahan yang dilakukan Bawaslu dalam meminimalisir pelanggaran terkait Netralitas Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pilkada.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dalam rangka mengingatkan kembali posisi kepala Desa dalam Undang-Undang Pilkada kepala desa untuk dapat bersifat netral dan tidak memihak, serta setiap calon kepala daerah untuk tidak melibatkan kepala desa pada setiap kegiatan-kegiatan politik," kata Indra.
Selanjutnya Indra menjelaskan Bahwa dalam Undang-Undang Pilkada setidaknya ada 2 Pasal yang melarang kepala Desa untuk terlibat politik. Pertama, dalam Pasal 70 “Dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa sebutan lain atau perangkat kelurahan” yang kedua dalam Pasal 71 ayat 1 menyebutkan “Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yg menguntungkan/merugikan pasangan calon” pada 2 pasal tersebut menganut ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 188 Juncto Pasal 189 Undang-Undang Pilkada.
"Sehingga Undang-Undang ini menghendaki Kepala Desa untuk bersifat netral. Dengan demikian penting agar Kepala Desa dapat menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak pada 2024 mendatang," jelasnya.
Selanjutnya Indra mengajak Kepala Desa untuk dapat berkolaborasi dengan Bawaslu untuk menciptakan pelaksanaan Pilkada di desa agar dapat terlaksana dengan berintegirtas, bermartabat dan jauh dari pelanggaran dengan membuat program forum warga desa, jelajah pengawasan, Desa Anti Money Politik, dan lainnya.
Sebelum menutup sambutannya, Indra berharap semoga kegiatan ini mendapatkan dukungan kita semua sehingga pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat terlaksana dengan jujur, adil, berintegritas dan bermartabat.
Selanjutnya setelah Pembukaan kegiatan Sosialisasi dilanjutkan dengan pembacaan ikrar bersama Kepala Desa untuk netral dalam Pilkada serentak yang dipimpin oleh Plt. Bupati dan dilanjutkan penandatanganan naskah ikrar netralitas Kepala Desa.**