Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa Iriani di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Sorta Ria Neva, Selasa (13/12). Behnam dijerat pasal 263 ayat 2 KUHPidana jo pasal 264.
Behnam menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) tersebut untuk meminjam uang di bank. KTP tersebut digunakan untuk kepentingan finansial, seperti pengajuan kredit.
Ia diketahui memiliki KTP atas nama Behnam dengan alamat Jalan Aur Kuning, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. KTP domisili Pekanbaru milik Behnam terbit 25 Oktober 2013.
Behzad Sheydaei pemegang paspor bernomor K30803398 yang diterbitkan pada tanggal 7 September 2014 dengan kewarganegaraan Iran. Berdasarkan penyidikan polisi, diketahui KTP tersebut dibuat di Bandung.(ck5)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |