PEKANBARU (CAKAPLAH) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun 2017 sudah bisa digunakan. Namun, penggunaan APBD ini baru bisa digunakan selain untuk kegiatan fisik. Hal ini disebabkan karena menunggu Rencana Umum Pengadaan (RUP).
"Sudah bisa digunakan, buktinya gaji kan sudah dibayarkan,"kata Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, Senin (30/1/2017).
Dikatakan Alek, dirinya masih belum tahu betul berapa persen realisasi APBD Pekanbaru yang sudah digunakan. "Realisasi keuangan persennya saya tidak tahu persis. Tapi sudah mulai jalan. Cuma kalau fisik tentu ada tahapan. Ada RUP, tapi nanti kan tetap berjalan,"ungkapnya.
Seperti diketahui, APBD Kota Pekanbaru telah disepakati dan disahkan sebesar Rp2,3 triliun pada Oktober tahun lalu. Secara umum, APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2017 berjumlah Rp2.355.130.697.743,- dengan rincian Pendapatan Rp2.353.630.697.743 dan Belanja Rp2.308.922.963.645.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Bhimo |
Kategori | : | Peristiwa, Riau, Kota Pekanbaru |