Opini:
Menunggu Nasib 300 Desa Pasca Perda RTRWP Riau
Senin, 02 Oktober 2017 17:07 WIB
AGENDA Rapat paripurna pengesahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Provinsi sempat tertunda 2 kali. Bersyukur, akhirnya bisa bernafas lega setelah dijadwalkan untuk ketiga kalinya senin 26 September 2017 resmi diketok palu alias disetujui bersama antara pemerintah dengan mitra kerjanya yaitu Lembaga DPRD.
Ternyata kesabaran itu membuahkan hasil. Berkat kesungguhan plus kerja keras - maka meski prosesnya alot dan berliku dalam pembahasan RTRWP, toh telah resmi menjadi produk hukum peraturan daerah (Perda) Tahun 2017.
Betapa Pemerintah dan masyarakat memandang begitu urgen dan strategis Perda RTRWP sebagai payung hukum untuk membangun daerah Riau.
Maka sebagaimana yang disampaikan pada laporan pansus RTRW kini wilayah Provinsi Riau berdasarkan data RTRWP 2017 - 2037 adalah 9.012.878. Dengan rincian peruntukan ruang kawasan lindung 945.532, kawasan budidaya 8.067.344.
Selama 23 tahun Riau terkekang dengan Perda RTRW Tingkat I Nomor 10 tahun 1994. Pada rentang waktu ini juga muncul persoalan bertumpuk- tumpuk akibat belum ada perda RTRW yang disesuaikan dengan kondisi Riau terkini.
Maka problem agraria begitu dahsyatnya dari soal tapal batas - seiring dengan pemekaran daerah, berkurangnya kawasan lindung, membengkaknya kawasan perkebunan sawit milik perseorangan maupun perusahaan, tumpang tindih surat kepemilikan tanah masyarakat dengan perusahaan HTI, hingga gagalnya program pembangunan serta kegalauan masyarakat dalam mengurus administrasi.
Dari hasil laporan hasil kerja pansus yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD ada hal - hal menarik untuk di dicermati sekaligus dijadikan cambuk perjuangan dalam mencapai kepentingan bersama untuk membangun Riau yang kita cintai.
Lihat saja bagaimana keras dan alotnya pemerintah dan DPRD Riau berhadapan berunding dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KEMEN-LHK) di Jakarta.
Pansus berteriak lantang atas situasi dan kondisi riil dilengkapi data dan fakta yang terjadi di lapangan. Sementara Kementerian kokoh dengan kewenangan berpedoman Undang- Undang Nomor 41 tahun 1999 mengatur kewenangan bahwa perubahan peruntukan kawasan hutan sememang mutlak kuasa tangan pemerintah Pusat.
Sungguh kewenangan pemerintah pusat telah membuat Riau tertatih- tatih untuk bisa mengejar dari ketertinggalan dan meraih kemajuan pembangunan. Ketika pemekaran daerah tersambut manis oleh masyarakat dengan terbentuknya daerah baru, Bengkalis melahirkan Dumai, Meranti dan Rokan Hilir, begitu juga lahir Kuansing dan Pelalawan.
Sejalan dengan itu, telah lahir ratusan pemerintahan tingkat kecamatan dan desa. Pada awal Era otonomi daerah, pembangunan Riau begitu berkembang pesat. Pemukiman baru bertambah, infrastruktur, fasilitas sosial dan fasilitas umum bangkit, industri menggebu - gebu, perkebunan rakyat, pertanian, perikanan meluas.
Di satu sisi tidak dapat dinafikan bahwa hutan lindung, kawasan suaka alam beringsut-menyusut. Perkebunan sawit meluas melewat batas, tanaman hutan industri semakin bengis merambah hutan dan merampok tanah kampung.
Puncaknya Riau mengalami sejarah pahit disebalik belum tuntasnya RTRWP. Sejarah mencatat tersangkutnya pemimpin-pemimpin Riau yang ulet dan handal terseret ke ranah hukum dan masuk penjara demi membangun daerahnya.
Tidak kurang dari 5 pemimpin Riau yang menjabat Gubernur, Bupati dan Kepala Dinas terjerat hukum gegara terkait kelindan dengan peruntukan kawasan hutan. Namun mereka tetap dikenang oleh masyarakatnya dan diberikan predikat sebagai pemimpin pemberani dan sukses - cuma nasibnya dijadikan 'tumbal' pembangunan akibat 'kewenangan' Jakarta.
Banyak pemimpin kita masuk penjara, sementara big bos pemilik perusahaan nyaman tak tersentuh tangan hukum. Begitupun petinggi negeri para Menteri yang menandatangani surat keputusan hanya sebatas dijadikan saksi di pengadilan. Itulah potret sengkarut RTRWP Riau yang berlarut- larut.
Tetapi masyarakat Riau tidak memungkiri, dari tangan mantan Gubernur dan Bupati yang terlunta di hukum masuk penjara - mereka dicatat dan dikenang sebagai tonggak awal percepatan pembangunan - terbukti dari keberhasilan membangun daerah masing- masing.
Pelalawan maju pesat, Siak luar biasa, Kampar berjaya, Rokan Hilir bergeliat, Kuansing berdenting dan Rokan Hulu bertambah maju. Inhu lincah dan renyah, Bengkalis bertambah manis, Meranti menjadi kota molek sejati.
Sekarang meskipun pansus sudah resmi ketok palu mengesahkan Perda RTRWP Riau ternyata kecemasan belum berhenti. Hal ini terkait dengan adanya ratusan desa yang masih dalam status kawasan hutan.
Kecemasan itu sangat serius, karena menyangkut hak warga negara dan keberlangsungan hidup bermasyarakat. Kala itu terungkap pada acara Rakor Percepatan Finalisasi Revisi RTRW Riau (24/2) bertempat di gedung Nusantara V DPR RI saat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI – Siti Nurbaya mengundang Pemerintah Provinsi Riau, Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Anggota DPD RI Dapil Riau, Menteri Pembangunan Nasional serta Menteri Agraria dan Tata Ruang.
Kekawatiran itu sangat beralasan karena usulan pembebasan lahan yang diajukan oleh Pemprov Riau, hanya 1,6 hektar yang dikabulkan oleh Menteri Siti Nurbaya melalui SK 878.
Jika pengesahan berdasarkan SK tersebut maka ada 300 Desa dan 30 Kecamatan di Riau, masih masuk dalam kawasan hutan.
Sementara Pansus RTRWP Riau bekerja bertitik tolak dari SK 903/MENLHK/ 2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang kawasan hutan, dimana terjadi perubahan kawasan hutan di Riau seluas 5.406.992 hektare.
Publik belum mengetahui secara pasti - apakah SK 903 yang dijadikan pedoman Pansus RTRWP sudah mengakomodir perkara paling krusial dan menjadi harapan warga yakni 300 desa dan 30 kecamatan yang masih dalam status kawasan hutan sudah menjadi non kawasan hutan.
Di kesempatan rapat paripurna saya melakukan interupsi demi memastikan status desa dan kecamatan yang sudah definitif namun oleh kementerian masih tetap masuk peta kawasan hutan.
Interupsi karena pada buku laporan Pansus tidak menyebutkan secara rinci nama- nama desa dan kecamatan, yang disampaikan oleh pansus. Walaupun ketua Pansus Asri Auzar di majelis rapat paripurna menyatakan sudah oke.
Saya juga menanyakan nasib mujur 6 perusahaan besar yang secara liar membuka perkebunan sawit dengan membabat hutan rimba. Apakah tetap diakomodir atau di kembalikan lagi menjadi kawasan hutan. Hal yang sama pada buku laporan pansus juga tidak secara terang benderang merinci nama perusahaan dan tindak lanjut akhir dari perusahaan besar yang telah mendapatkan angin surga dengan memegang SK Menteri LHK.
Apapun hasilnya, lahirnya Perda RTRWP Riau patut diapresiasi. Namun akan menjadi sesuatu yang menyakitkan jika ratusan desa itu belum terakomodir sementara perusahaan besar perkebunan sawit berdendang ria karena kebun ilegalnya sudah menjadi legal. Jangan sampai benar apa yang disampaikan oleh LSM penggiat lingkungan, bahwa pengesahan RTRW Riau dijadikan ajang pemutihan kebun kelapa sawit yang jelas- jelas melanggar ketentuan
Sebagaimana diketahui bersama penyelesaian RTRW akhirnya ditempuh dengan pijakan rekomendasi Ombudsman RI No 2/0361.2015/2016 dan SK 903/MENLHK/ 2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang kawasan hutan, dimana terjadi perubahan kawasan hutan di Riau seluas 5.406.992 hektare.
Mari kita tunggu kabar terbaru pasca lahirnya Perda RTRWP Riau tahun 2017. Semoga tidak ada lagi desa dan kecamatan yang tercecer dengan status masih kawasan hutan belantara. Jika ternyata belum terakomodir maka jangan salahkan masyarakat merajuk dan murka.
Ternyata kesabaran itu membuahkan hasil. Berkat kesungguhan plus kerja keras - maka meski prosesnya alot dan berliku dalam pembahasan RTRWP, toh telah resmi menjadi produk hukum peraturan daerah (Perda) Tahun 2017.
Betapa Pemerintah dan masyarakat memandang begitu urgen dan strategis Perda RTRWP sebagai payung hukum untuk membangun daerah Riau.
Maka sebagaimana yang disampaikan pada laporan pansus RTRW kini wilayah Provinsi Riau berdasarkan data RTRWP 2017 - 2037 adalah 9.012.878. Dengan rincian peruntukan ruang kawasan lindung 945.532, kawasan budidaya 8.067.344.
Selama 23 tahun Riau terkekang dengan Perda RTRW Tingkat I Nomor 10 tahun 1994. Pada rentang waktu ini juga muncul persoalan bertumpuk- tumpuk akibat belum ada perda RTRW yang disesuaikan dengan kondisi Riau terkini.
Maka problem agraria begitu dahsyatnya dari soal tapal batas - seiring dengan pemekaran daerah, berkurangnya kawasan lindung, membengkaknya kawasan perkebunan sawit milik perseorangan maupun perusahaan, tumpang tindih surat kepemilikan tanah masyarakat dengan perusahaan HTI, hingga gagalnya program pembangunan serta kegalauan masyarakat dalam mengurus administrasi.
Dari hasil laporan hasil kerja pansus yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD ada hal - hal menarik untuk di dicermati sekaligus dijadikan cambuk perjuangan dalam mencapai kepentingan bersama untuk membangun Riau yang kita cintai.
Lihat saja bagaimana keras dan alotnya pemerintah dan DPRD Riau berhadapan berunding dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KEMEN-LHK) di Jakarta.
Pansus berteriak lantang atas situasi dan kondisi riil dilengkapi data dan fakta yang terjadi di lapangan. Sementara Kementerian kokoh dengan kewenangan berpedoman Undang- Undang Nomor 41 tahun 1999 mengatur kewenangan bahwa perubahan peruntukan kawasan hutan sememang mutlak kuasa tangan pemerintah Pusat.
Sungguh kewenangan pemerintah pusat telah membuat Riau tertatih- tatih untuk bisa mengejar dari ketertinggalan dan meraih kemajuan pembangunan. Ketika pemekaran daerah tersambut manis oleh masyarakat dengan terbentuknya daerah baru, Bengkalis melahirkan Dumai, Meranti dan Rokan Hilir, begitu juga lahir Kuansing dan Pelalawan.
Sejalan dengan itu, telah lahir ratusan pemerintahan tingkat kecamatan dan desa. Pada awal Era otonomi daerah, pembangunan Riau begitu berkembang pesat. Pemukiman baru bertambah, infrastruktur, fasilitas sosial dan fasilitas umum bangkit, industri menggebu - gebu, perkebunan rakyat, pertanian, perikanan meluas.
Di satu sisi tidak dapat dinafikan bahwa hutan lindung, kawasan suaka alam beringsut-menyusut. Perkebunan sawit meluas melewat batas, tanaman hutan industri semakin bengis merambah hutan dan merampok tanah kampung.
Puncaknya Riau mengalami sejarah pahit disebalik belum tuntasnya RTRWP. Sejarah mencatat tersangkutnya pemimpin-pemimpin Riau yang ulet dan handal terseret ke ranah hukum dan masuk penjara demi membangun daerahnya.
Tidak kurang dari 5 pemimpin Riau yang menjabat Gubernur, Bupati dan Kepala Dinas terjerat hukum gegara terkait kelindan dengan peruntukan kawasan hutan. Namun mereka tetap dikenang oleh masyarakatnya dan diberikan predikat sebagai pemimpin pemberani dan sukses - cuma nasibnya dijadikan 'tumbal' pembangunan akibat 'kewenangan' Jakarta.
Banyak pemimpin kita masuk penjara, sementara big bos pemilik perusahaan nyaman tak tersentuh tangan hukum. Begitupun petinggi negeri para Menteri yang menandatangani surat keputusan hanya sebatas dijadikan saksi di pengadilan. Itulah potret sengkarut RTRWP Riau yang berlarut- larut.
Tetapi masyarakat Riau tidak memungkiri, dari tangan mantan Gubernur dan Bupati yang terlunta di hukum masuk penjara - mereka dicatat dan dikenang sebagai tonggak awal percepatan pembangunan - terbukti dari keberhasilan membangun daerah masing- masing.
Pelalawan maju pesat, Siak luar biasa, Kampar berjaya, Rokan Hilir bergeliat, Kuansing berdenting dan Rokan Hulu bertambah maju. Inhu lincah dan renyah, Bengkalis bertambah manis, Meranti menjadi kota molek sejati.
Sekarang meskipun pansus sudah resmi ketok palu mengesahkan Perda RTRWP Riau ternyata kecemasan belum berhenti. Hal ini terkait dengan adanya ratusan desa yang masih dalam status kawasan hutan.
Kecemasan itu sangat serius, karena menyangkut hak warga negara dan keberlangsungan hidup bermasyarakat. Kala itu terungkap pada acara Rakor Percepatan Finalisasi Revisi RTRW Riau (24/2) bertempat di gedung Nusantara V DPR RI saat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI – Siti Nurbaya mengundang Pemerintah Provinsi Riau, Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Anggota DPD RI Dapil Riau, Menteri Pembangunan Nasional serta Menteri Agraria dan Tata Ruang.
Kekawatiran itu sangat beralasan karena usulan pembebasan lahan yang diajukan oleh Pemprov Riau, hanya 1,6 hektar yang dikabulkan oleh Menteri Siti Nurbaya melalui SK 878.
Jika pengesahan berdasarkan SK tersebut maka ada 300 Desa dan 30 Kecamatan di Riau, masih masuk dalam kawasan hutan.
Sementara Pansus RTRWP Riau bekerja bertitik tolak dari SK 903/MENLHK/ 2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang kawasan hutan, dimana terjadi perubahan kawasan hutan di Riau seluas 5.406.992 hektare.
Publik belum mengetahui secara pasti - apakah SK 903 yang dijadikan pedoman Pansus RTRWP sudah mengakomodir perkara paling krusial dan menjadi harapan warga yakni 300 desa dan 30 kecamatan yang masih dalam status kawasan hutan sudah menjadi non kawasan hutan.
Di kesempatan rapat paripurna saya melakukan interupsi demi memastikan status desa dan kecamatan yang sudah definitif namun oleh kementerian masih tetap masuk peta kawasan hutan.
Interupsi karena pada buku laporan Pansus tidak menyebutkan secara rinci nama- nama desa dan kecamatan, yang disampaikan oleh pansus. Walaupun ketua Pansus Asri Auzar di majelis rapat paripurna menyatakan sudah oke.
Saya juga menanyakan nasib mujur 6 perusahaan besar yang secara liar membuka perkebunan sawit dengan membabat hutan rimba. Apakah tetap diakomodir atau di kembalikan lagi menjadi kawasan hutan. Hal yang sama pada buku laporan pansus juga tidak secara terang benderang merinci nama perusahaan dan tindak lanjut akhir dari perusahaan besar yang telah mendapatkan angin surga dengan memegang SK Menteri LHK.
Apapun hasilnya, lahirnya Perda RTRWP Riau patut diapresiasi. Namun akan menjadi sesuatu yang menyakitkan jika ratusan desa itu belum terakomodir sementara perusahaan besar perkebunan sawit berdendang ria karena kebun ilegalnya sudah menjadi legal. Jangan sampai benar apa yang disampaikan oleh LSM penggiat lingkungan, bahwa pengesahan RTRW Riau dijadikan ajang pemutihan kebun kelapa sawit yang jelas- jelas melanggar ketentuan
Sebagaimana diketahui bersama penyelesaian RTRW akhirnya ditempuh dengan pijakan rekomendasi Ombudsman RI No 2/0361.2015/2016 dan SK 903/MENLHK/ 2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang kawasan hutan, dimana terjadi perubahan kawasan hutan di Riau seluas 5.406.992 hektare.
Mari kita tunggu kabar terbaru pasca lahirnya Perda RTRWP Riau tahun 2017. Semoga tidak ada lagi desa dan kecamatan yang tercecer dengan status masih kawasan hutan belantara. Jika ternyata belum terakomodir maka jangan salahkan masyarakat merajuk dan murka.
Penulis | : | Bagus Santoso, Praktisi Politik, Anggota DPRD Riau, Mahasiswa S3 - Ilmu Politik |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serba Serbi, Cakap Rakyat, Riau |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Minggu, 26 Februari 2023 09:16 WIB
Akhir Pekan, Sebagian Riau Berpotensi Diguyur Hujan
Senin, 13 Februari 2023 18:37 WIB
Gubernur Minta OPD Salurkan Bansos Dampak Inflasi sebelum Lebaran
Senin, 20 Februari 2023 19:02 WIB
Lahirkan Generasi Qurani, Gubri Syamsuar Luncurkan Maqarim
Sabtu, 18 Februari 2023 19:04 WIB
Ekspor Riau Bulan Januari Turun 6,81 Persen
Senin, 20 Maret 2023 17:39 WIB
Wapres Sebut Menanam Pohon Salah Satu Perintah Nabi Muhammad
Selasa, 14 Februari 2023 16:06 WIB
Pimpinan DPRD Riau Minta Gubri Surati KONI Pusat Soal Kepastian Tuan Rumah Porwil
Kamis, 23 Februari 2023 12:47 WIB
Selain Dana Haji, DPRD Riau Minta Pemerintah Kawal Biaya Umrah
Sabtu, 11 Februari 2023 20:39 WIB
Indeks Daya Saing Daerah Riau 2022 Naik Jadi 3,16
Senin, 13 Februari 2023 11:36 WIB
Tim PCR Raih 2 Prestasi pada Lomba Business Plan GenBI Riau 2023
Selasa, 21 Februari 2023 10:20 WIB
Bantuan 10 Helikopter dan 1 Pesawat TMC untuk Karhutla Riau masih Proses
Selasa, 14 Februari 2023 22:30 WIB
Sukseskan Pemilu 2024, Gubri Harap Warga Proaktif Terima Kunjungan Pantarlih
Minggu, 12 Februari 2023 19:12 WIB
Walau tidak Luas tapi Jadi Warning! 5 Daerah di Riau Diminta Tetapkan Status Siaga Karhutla
Rabu, 15 Februari 2023 17:52 WIB
Penuhi Syarat, Malam Ini Riau Tetapkan Status Siaga Karhutla 2023
Jum'at, 24 Februari 2023 14:16 WIB
Fokus Pencegahan, Bawaslu Riau dan Komisi III DPR RI Sosialisasi Peraturan Pemilu
Rabu, 15 Februari 2023 10:46 WIB
Jumlah PKD hanya 7,2 Persen dari Pantarlih, Bawaslu Riau Ajukan Penambahan
Selasa, 21 Februari 2023 13:49 WIB
Demi Ikut Nyoblos Pemilu 2024, Warga Binaan di Riau Beramai-ramai Rekam e-KTP
Selasa, 14 Februari 2023 14:40 WIB
KONI Riau Usulkan Anggaran Rp23 Miliar untuk Porwil XI Sumatera
Rabu, 15 Februari 2023 14:17 WIB
Hari Ini Kesempatan Terakhir Tiga Balon DPD RI Tak Lolos Vermin Upload Syarat Dukungan
Senin, 20 Maret 2023 17:21 WIB
Gubri: Peringatan Hari Desa Asri Nusantara Upaya Jaga Kelestarian Alam
Rabu, 15 Februari 2023 09:44 WIB
Walau Sibuk, Ketua Bawaslu Riau Apresiasi Gubri dan Wagubri Jalani Coklit untuk Pemilu 2024
Senin, 13 Februari 2023 16:49 WIB
Tahapan Coklit Daftar Pemilih Pemilu 2024, DPRD Riau Tekankan KPU Harus Bersinergi
Senin, 13 Februari 2023 20:05 WIB
Resmikan SMAN 11 Mandau, Gubernur Syamsuar Janji Segera Lengkapi Fasilitas
Sabtu, 18 Februari 2023 09:23 WIB
Rawan Konflik Pemilu, Pelaksanaan Coklit di Daerah Perbatasan Menjadi Atensi
Minggu, 19 Maret 2023 08:25 WIB
Akhir Pekan, Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau
Senin, 20 Maret 2023 22:21 WIB
Dua Hari Berjibaku Padamkan Karhutla di Bengkalis, Polisi Pastikan Api Tidak Muncul Kembali
Minggu, 19 Februari 2023 21:36 WIB
Larangan LGBT di Riau Banyak dapat Dukungan Masyarakat
Selasa, 21 Februari 2023 12:01 WIB
Ops Keselamatan Lancang Kuning di Riau Berakhir, Total 957 Kendaraan Ditilang
Rabu, 15 Februari 2023 17:44 WIB
Polda Riau Musnahkan 276 Kg Sabu Jaringan Internasional
Senin, 20 Maret 2023 21:12 WIB
Kapolda Riau Instruksikan Jajaran Tindak Tegas Penyelundup Barang Bekas Impor
Senin, 27 Februari 2023 16:42 WIB
Tol Riau, Potret Karya Anak Bangsa Pemangkas Jarak dengan Teknologi Tinggi, Mendorong Ekonomi Negeri
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Selasa, 16 April 2024
Kapolres Pelalawan Turun Langsung Cek Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Selasa, 16 April 2024
Pembenahan di Pelabuhan RoRo Bengkalis Berdampak Positif ke Pelayanan dan Antrean
Selasa, 16 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Halalbihalal di Desa Mengkirau
Sabtu, 13 April 2024
AKBP Asep Sujarwadi Pimpin Patroli ke Perumahan Warga Jaga Keamanan Saat Libur Idulfitri 1445 H
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Minggu, 17 Desember 2023
Liburan Sekolah Makin Meriah, Ratusan Peserta Ikuti Khitanan Massal
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Minggu, 14 April 2024 21:28 WIB
Mobil Pajero Terbalik di Tol Pekanbaru Dumai, Pemilik Enggan Ditangani Pihak Kepolisian
02
Kamis, 11 April 2024 13:14 WIB
Rumah Pj Gubri SF Hariyanto Dibobol Maling, Dua Pelaku Diringkus
03
Jumat, 12 April 2024 17:21 WIB
Ditinggal Mudik, Gudang Gas LPG di Pekanbaru Tiga Kali Dibobol Maling
04
Jumat, 12 April 2024 19:23 WIB
Pekanbaru Tuan Rumah Munas BEM SI XVII, Momentum Bersejarah untuk Riau
05
Minggu, 14 April 2024 15:24 WIB
Pasca Libur Lebaran, Pj Sekda Riau Minta Kepala OPD Laporkan ASN yang WFH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023
Indeks Berita