PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengakuan Warga Negara (WN) Singapura bernama Azhar mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan (Kartu Keluarga) dari UPTD Disdukcapil, Kecamatan Tampan saat diperiksa pihak Imigrasi Pekanbaru, mendapat bantahan dari Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru, Baharuddin.
"Setelah dicek, tidak ada nama yang bersangkutan. Padahal kita sudah telusuri kebenarannya, apakah saya yang mengeluarkannya," kata Baharuddin, Senin (30/1/2017).
Bahar juga dengan tegas meminta kepada seluruh Kepala UPTD Capil di Pekanbaru untuk tidak bermain-main meminta pungutan warga yang melakukan pengurusan administrasi.
"Jangan percaya jika ada oknum yang meminta imbalan. Pengurusan administrasi itu gratis. Kalau pun bayar, itu denda,"ujarnya.
Mantan Kepala Kesbangpol Kota Pekanbaru ini meminta kepada masyarakat Pekanbaru yang hendak mengurus administrasi kependudukan baik KTP, KK, Akte dan surat yang lainnya agar mengurus sendiri.
"Jangan melalui calo jika ingin mengurus administrasi kependudukan. Masyarakat urus sesuai dengan aturan dan SOP lah,"tegasnya.
Saat disinggung apa sanksi yang bakal diberikan kepada PNS yang bekerja di UPTD Capil, jika kedapatan menjadi calo, Bahar hanya menjawab singkat. “Kalau ada yang kedapatan, tentunya sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan ASN. Sekali lagi, saya ingatkan kepada PNS di UPTD Capil jangan sampai melakukan pengutan kepada masyarakat,” tuturnya mengakhiri.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Bhimo |
Kategori | : | Peristiwa, Riau, Kota Pekanbaru |