PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti. Proyek senilai Rp26 miliar itu sudah tahap penyelidikan.
Kasus ditangani Tim Jaksa Penyelidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau Riau. "Benar. Lid (penyelidikan) Pidsus," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah, Rabu (9/10/2024).
Dalam tahap ini, kata Zikrulah, Tim Jaksa Penyelidik masih berupaya mengumpulkan data, bahan dan keterangan untuk memastikan apakah ada peristiwa pidana pada pengerjaan proyek yang dikerjakan tahun 2022-2023 itu.
"Kita meminta keterangan dari pihak-pihak terkait," ujar Zikrullah.
Zikrullah belum bisa berbicara banyak terkait kronologis perkara maupun dugaan penyimpangan pelaksanaan kegiatan. "Masih proses klarifikasi," tegas Zikrullah.
Dari informasi yang dihimpun, perkara yang diusut adalah dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V Tahun Anggaran (TA) 2022-2023. Kegiatan tersebut berada di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau.
Adapun pelaksana kegiatan adalah PT Berkat Tunggal Abadi-PT Canayya Berkat Abadi, KSO. Sementara nilai pekerjaan adalah Rp25.955.630.000 dengan masa pekerjaan adalah 365 hari, terhitung dari 15 November 2022 hingga 14 November 2023.
Atas pekerjaan itu diketahui telah dilakukan 3 kali addendum, termasuk penambahan nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000, dan pemberian perpanjangan waktu pengerjaan selama 90 hari dari tanggal 15 November 2023 hingga 12 Februari 2024.
Meski begitu, perusahaan pelaksana tak kunjung mampu menyelesaikan pekerjaan, sehingga proyek tersebut mangkrak dan belum bisa difungsikan.
Disinyalir, banyak pengadaan barang yang tidak namun tetap dibayarkan. Juga, material on site dibayarkan 100 persen, sementara barang tersebut belum ada di lapangan. Atas hal tersebut, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara senilai belasan miliar rupiah.**