Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang SIK, mengatakan kedua pelaku Andre, warga Pasir Pengaraian kabupaten Rokan Hulu dan Saiful Efendi, warga Padang Sumatera Barat. Keduanya diamankan berdasarkan hasil pengembangan lima tersangka penambang ilegal yang ditangkap, beberapa waktu lalu.
"Setelah diselidiki, diketahui modal berasal dari kedua pelaku. Mereka diamankan tanpa perlawanan," kata Dasuki, Rabu (14/12/2016).
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa uang yang diduga hasil penjualan emas Rp196.332.000, dua unit timbangan digital, satu unit timbangan emas manual, kalkulator, emas seberat 15,61 gram, buku tabungan 9 buah, faktur jual beli dan tiga unit alat pompa bakar emas.
Saat ini, kata Dasuki, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kuansing. Penyidik juga mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang dari PETI tersebut. (CK3)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |