![]() |
Tim Advokasi Suwai Datangi KPU Riau
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Rombongan tim advokasi pasangan calon Gubernur nomor urut 3 Syamsuar - Mawardi (Suwai) mendatangi KPU Riau, Rabu (23/10/2024).
Ketua tim advokasi Suwai, Eva Nora, dan advokat lainnya dijumpai oleh dua orang komisioner KPU Riau, Abdul Rahman dan Suprianto.
Eva Nora mengatakan bahwa kedatangan mereka ke KPU untuk konsultasi dan meminta pandangan serta pemahaman hukum mengenai aturan kampanye.
"Karena dalam aturannya ada kampanye tatap muka, ada kampanye akbar atau rapat umum. Tapi kita tahu ada paslon lain yang melakukan kampanye dalam bentuk tabligh akbar, dan kami anggap itu merupakan kampanye akbar atau rapat umum, padahal dalam aturan untuk gubernur, kampanye akbar hanya boleh dilakukan dua kali," katanya.
Sementara itu, kata Eva Nora, ada pasangan calon lain yang melakukan kampanye akbar dalam bentuk tabligh akbar dan sudah lebih dari dua kali.
"Maka kami berkonsultasi dengan KPU, apakah yang dilakukan paslon lain ini diperbolehkan. Namun, KPU belum bisa menjawab dan meminta waktu untuk menelaah," cakapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Riau, Abdul Rahman, mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengatakan apakah yang ditanyakan tersebut melanggar aturan atau tidak, karena bukan ranah KPU untuk memutuskan.
"Dalam regulasi, tidak ada penyebutan tabligh akbar masuk dalam kategori apa, apakah masuk dalam kategori rapat umum atau masuk dalam kegiatan lain. Kalau masuk dalam kegiatan lain, tentu kita harus kaji lagi apakah masuk atau tidak," katanya.
Pihaknya, kata Abdul Rahman, belum bisa mengkategorikan tabligh akbar tersebut, namun mereka akan melakukan kajian bersama para komisioner lainnya.
KPU Riau juga mencatat bahwa hingga saat ini, mereka belum menerima permohonan resmi terkait jadwal kampanye paslon untuk rapat umum.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Politik, Riau, Kota Pekanbaru |






























Budak Melayu













01
02
03
04
05


