PEKANBARU (CAKAPLAH) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menolak eksepsi atau keberatan keenam terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan korupsi dana multi media di Dinas Pendidikan (Disdik) Pelalawan.
Hakim memerintahkan jaksa mendatangkan saksi untuk dimintai keterangannya pada persidangan selanjutnya.
"Menolak keberatan terdakwa dan melanjutkan persidangan dengan meminta keterangan saksi-saksi," ujar Majelis Hakim yang diketuai Editerial.
Keenam terdakwa itu adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Pelalawan, Tengku Fadil Jafaar, Leman, Wirman, M Harris dan Khairat selaku Pengawas Pemeriksa Barang dan Bandria selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Hakim mengatakan, dakwaan JPU, Yuriza Antoni, sudah memenuhi syarat materil.
Hal itu harus dibuktikan di persidangan dengan mendengar keterangan saksi-saksi.Kasus terjadi pada tahun 2007 silam. Saat itu pemerintah mengalokasikan dana untuk proyek multi media di Dinas Pendidikan Pelalawan sekitar Rp2,7 miliar.
Saat itu Disdik Pelalawan dipimpim terdakwa Tengku Fadil Jafaar yang juga adik mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar. Dalam perjalanannya, dana itu dipergunakan tidak sesuai peruntukan.
Awalnya, kasus ini menyeret tujuh tersangka ketika dilakukan penyelidikan tahun 2009 lalu. Namun saat ini hanya enam tersangka, karena satu orang sudah meninggal dunia.
Keenam terdakwa ditahan pada Kamis, 24 November 2016 lalu di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Dalam kasus ini, Tengku Fadil menilai bukan hanya pejabat Disdik Pelalawan saja yang teribat, tapi juga kontraktor PT Bina Utama dengan Direktur, Rahmat.
"Lucu sekali kok kami saja yang jadi tersangka, pihak kontraktornya kemana," tuturnya.
Penulis | : | Ck5 |
Editor | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |