Aidhil Nur Putra
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Maraknya aktivitas tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru memicu kekhawatiran masyarakat.
Banyak yang mengeluhkan terkait jam operasional THM yang seharusnya tutup pukul 22.00 Wib, tetapi kenyataannya beroperasi hingga pukul 04.00 Wib. Kondisi ini menimbulkan keresahan terkait dampaknya terhadap generasi muda dan keamanan lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kota Pekanbaru Aidhil Nur Putra, menyampaikan agar THM beroperasi sesuai dengan jam operasional yang sudah ada dalam peraturan daerah (Perda).
"Tempat hiburan malam harus menaati jam operasional yang telah diatur pemerintah Kota Pekanbaru dalam Perda. Kita semakin hari semakin melihat banyak yang melanggar. Kalau ini dibiarkan, kasihan anak-anak dan generasi muda kita. Mereka bisa terjerumus ke dalam bahaya seperti narkoba atau minuman keras," ujar Aidhil, Senin (4/11/2024).
Ia mengimbau aparat terkait untuk aktif melakukan razia rutin, memastikan kepatuhan para pengelola tempat hiburan malam terhadap peraturan. Ia juga mengimbau orang tua untuk selalu memperhatikan anak-anaknya dalam pergaulan.
"Kepada orang tua khususnya di Kota Pekanbaru agar selalu hati-hati dan waspada terhadap pergaulan anak-anak nya. Sekarang ini zamannya udah beda, kita sebagai orang tua harus selalu mengingatkan kepada anak-anak kita agar jangan sampai terjerumus ke pergaulan seperti itu. Kedepannya kami juga akan mengawasi tempat hiburan malam dan mengontrol jam-jam operasional ke depannya," jelasnya.**
Penulis | : | Vitra |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |