
![]() |
Tim Advokasi Suwai Datangi KPU Riau
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim advokasi pasangan calon gubernur nomor urut 3, Syamsuar-Mawardi (Suwai), mendatangi kantor KPU Provinsi Riau, Rabu (6/11/2024).
Tim ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Eva Nora beserta beberapa advokat lainnya. Mereka diterima oleh Sekretaris KPU Riau, Rudinal.
Perwakilan Tim Advokasi Suwai, Aziun Asyaari, mengatakan tujuan kedatangan mereka ke KPU Riau adalah untuk mengetahui sejauh mana hasil rekomendasi Bawaslu terhadap laporan tim Suwai telah ditindaklanjuti.
Diketahui, Bawaslu Riau memutuskan untuk meregister laporan tim Suwai terkait dugaan pelanggaran pemilu berupa tabligh akbar oleh Paslon Bermarwah. Bawaslu menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan pelanggaran administrasi dan telah merekomendasikannya ke KPU Riau.
"Kami ingin tahu tindak lanjut dari KPU, karena Bawaslu sudah memutuskan bahwa laporan kami itu mengandung pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh terlapor. Dari hasil laporan itu, ada surat rekomendasi dari Bawaslu yang harus ditindaklanjuti oleh KPU," kata Aziun.
Aziun berharap agar KPU Riau segera menindaklanjuti surat dari Bawaslu tersebut dan menyampaikan tindak lanjutnya kepada masyarakat.
"Karena pelanggaran administrasi itu, apabila dalam tiga hari KPU tidak menindaklanjutinya, Bawaslu bisa mengambil tindakan tertulis atau lisan. Kami ingin mengetahui sanksi yang akan diberikan KPU, apakah berupa teguran, peringatan, atau larangan, itu yang ingin kami tanyakan," jelasnya.
Namun, kata Aziun, mengingat Komisioner KPU Riau tidak berada di tempat hari ini, pertemuan lanjutan antara Tim Advokasi Suwai dan Komisioner KPU telah dijadwalkan.
"Sekretaris KPU menjadwalkan ulang pertemuan kami dengan komisioner KPU Riau pada tanggal 8 atau 9 November," tambahnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau telah memberikan kesimpulan dan rekomendasi terkait laporan dugaan pelanggaran tabligh akbar yang dilaporkan oleh masyarakat kepada Bawaslu Riau.
"Kami sudah membuat kesimpulan dan rekomendasi terkait laporan dugaan pelanggaran dalam kampanye tabligh akbar yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1 Pilgubri, Abdul Wahid-SF Hariyanto," kata Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, kepada CAKAPLAH.COM pada Sabtu (2/11/2024).
Alnofrizal menjelaskan bahwa kesimpulan dan rekomendasi tersebut, dengan nomor registrasi 002/REG/LP/PG/04.00/X/2024, dihasilkan setelah Bawaslu Riau melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, terlapor, dan KPU Provinsi Riau, serta memeriksa bukti-bukti.
"Dan berdasarkan klarifikasi tersebut, Bawaslu menyimpulkan bahwa dalam laporan ini terdapat pelanggaran administrasi. Hasil penanganan ini kemudian kami teruskan kepada KPU untuk ditindaklanjuti," jelas Alnof.











































01
02
03
04
05


