
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan bantuan hukum kepada 77 masyarakat yang berhadapan dengan masalah hukum. Bantuan hukum yang diberikan secara gratis ini bertujuan melindungi hak-hak masyarakat miskin di Riau.
"Harapan kami, hingga akhir tahun anggaran dapat terserap 100 persen. Sehingga masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum bisa terpenuhi hak-haknya," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi, Senin (11/11/2024).
Yan mengatakan, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 1 DPRD Riau pada 8 November 2024 lalu, program ini mendapat dukungan penuh dari anggota DPRD Riau.
"Kita harap agar dukungan dan masukan dari para legislator dapat semakin melancarkan pelaksanaan program bantuan hukum ini," ujarnya.
Yan menyebut, jika Pemprov Riau juga berkomitmen meningkatkan kualitas pendampingan hukum kepada masyarakat miskin. Langkah sosialisasi akan terus dilakukan melalui media massa maupun acara resmi pemerintah.
Karena itu, ia berharap pemerintah daerah hingga tingkat desa diharapkan turut aktif menyebarluaskan informasi mengenai program ini agar masyarakat memahami dan memanfaatkan bantuan hukum yang disediakan pemerintah.
"Kami berharap kepada rekan-rekan dari lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan kualitas layanan, sehingga hasilnya dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat," sebutnya.
Program bantuan hukum ini mencerminkan komitmen Pemprov Riau dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat miskin atau kurang mampu di wilayahnya.
Adapun sejumlah lembaga yang sudah tercatat resmi dan jumlah perkara bantun hukum yang sudah ditangani untuk masyarakat miskin, yakni :
1. LBH Unilak: 4 perkara
2. Posbakum adin Pelalawan: 5 perkara.
3. LBH Junjungan Negeri Bengkalis: 9 perkara.
4. LBH Ananda Rokan Hilir: 7 perkara.
5. OBH Yayasan Harapan Riau Sejahtera: 8 perkara.
6. LBH Sahabat Keadilan Rokan Hulu: 7 perkara.
7. Posbakum adin Siak: 4 perkara.
8. Forum Masyarakat Madani Indonesia Kampar: 7 perkara.
9. LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru: 6 perkara.
10. LBH Batas Indragiri: 6 perkara.
11. Paham Riau: 6 perkara.
12. Posbakum adin Dumai: 8 perkara
Penulis | : | CK1 |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |










































01
02
03
04
05




