![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) – Tim Pengawasan dan Penindakan (Korwas) PPNS Ditreskrimsus Polda Riau menghadiri rapat gelar yang diselenggarakan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Pekanbaru. Rapat membahas pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio menjelang Pilkada 2024.
Dalam rapat yang digelar, Senin (11/11/2024), dibahas berbagai isu terkait pemantauan penggunaan frekuensi radio untuk memastikan bahwa penggunaan spektrum tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Ini penting agar Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan aman.
"Kehadiran kami dalam rapat ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk mengawal Pilkada 2024 agar berlangsung aman, damai, dan demokratis," ujar AKP Irwanto, salah satu anggota Tim Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, yang hadir dalam rapat tersebut, Selasa (12/11/2024).
Selain itu, dalam rapat ini juga dibahas mengenai rencana pemusnahan barang bukti hasil penertiban yang dilakukan oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Pekanbaru selama tahun 2022 hingga 2023.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak Balai Monitor untuk menjadwalkan pemusnahan barang bukti tersebut," tambah AKP Irwanto.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Pekanbaru serta tim pengawasan dan penindakan terkait. Semua pihak memastikan bahwa pelaksanaan tugas berjalan lancar dan situasi dalam keadaan aman terkendali.**











































01
02
03
04
05


