di Perairan Pinang Masak, Desa Topang, Kecamatan Rangsang. Nakhoda dan Anak Buah Kapal (AKBK) digiring ke Mako Kepolisian Sektor (Polsek) Rangsang.
Penangkapan berawal ketika petugas Polsek Rangsang melakukan melakukan patroli ke Perairan Pinang Samak, Rabu (14/12) pagi sekitar pukul 04.00 WIB. Petugas melihat satu unit kapal motor menarik kayu.
Petugas lalu menghampiri kapal yang dinakhodai SA dan ABK berinisial RU alias L itu. Setelah diicek ternyata. pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen resmi pengangkutan kayu tersebut. "Nakhoda dan anak buah kapal langsung diamankan," ujar Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Berliansyah.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku akan kayu berasal dari hutan di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Tebing Tinggi Timur. Kayu akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau dan akan diserahkan kepada JA selaku pemilik Kayu.
Barang bukti (BB) yang diamankan berupa. satu unit kapal motor tanpa nama, kayu Meranti dalam posisi dirakit sebanyak 3 rakit dengan jumlah keseluruhan sekitar lebih kurang 34 ton. "Untuk sementara BB diamankan di Pelabuhan Tanjung Samak guna penyidikan lebih lanjut," tutur Barliansyah.
Barliansyah menegaskan, pihaknya akan berupaya maksimal menangani kasus pembalakan liar di wilayah hukumnya. Apalagi kasus tersebut merupakan salah satu program prioritas kepolisian.(ck3)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |