
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Rencana kampanye dialogis pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, nomor urut 5 Agung Nugroho dan Markarius Anwar (AMAn), yang dijadwalkan berlangsung di Lapangan Bola Hangtuah SMK, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, Jumat (15/11/2024) mendadak batal.
Agung Nugroho mengonfirmasi, pembatalan kampanye terjadi akibat adanya laporan ke Bawaslu terkait penggunaan Lapangan Bola Hangtuah. Dalam video yang beredar, Agung Nugroho juga mengatakan kampanye tersebut dibatalkan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan warga dan menyewa lapangan tersebut. Namun, ada laporan yang menyebutkan bahwa lapangan itu milik pemerintah. Karena itu, Panwaslu meminta agar kegiatan dibatalkan," jelas Agung.
Agung menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang sudah hadir. Ia berjanji akan mencari alternatif lokasi untuk melanjutkan kampanye.
"Kami minta maaf sebesar-besarnya. Kami memilih mengikuti aturan agar tidak ada konflik lebih lanjut. Namun, kami pastikan akan kembali bertemu masyarakat di lokasi lain," tambahnya.
Nugi, anggota tim kampanye Agung Nugroho mengungkapkan, sejak siang hari sebelum acara dimulai, panitia di lokasi telah menerima tekanan dari sejumlah orang yang datang meminta kegiatan dibatalkan.
"Sejak siang, beberapa orang mendatangi panitia dan meminta agar acara dihentikan. Mereka tidak memberikan alasan yang jelas, hanya terus menekan dan membuat suasana menjadi tidak nyaman," kata Nugi.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya menghambat proses persiapan acara, tetapi juga menciptakan keresahan di antara panitia.
"Kami merasa ini seperti intimidasi. Padahal, semua persiapan sudah kami lakukan, termasuk berkoordinasi dengan warga dan menyewa lapangan. Tapi, tekanan seperti ini membuat kami sulit bekerja," ujarnya.
Murias (41), salah seorang warga yang hadir, tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Ia bersama teman-temannya sudah berada di lokasi sejak siang, namun batalnya acara membuat harapannya pupus.
"Katanya dibubarkan karena dilaporkan tim Paslon lain, termasuk salah satu anggota dewan dapil setempat. Kami juga tidak tahu pasti alasan pastinya. Tapi, yang jelas, kami kecewa karena sudah menunggu lama," ungkapnya.
Kekecewaan serupa juga disuarakan oleh Fatoni, warga Sekip lainnya. Ia mempertanyakan mengapa kampanye dialogis yang sebenarnya sangat penting bagi masyarakat malah harus dihambat.
"Kampanye seperti ini kenapa harus dihambat? Padahal, ini momen kami untuk mendengar langsung visi-misi mereka. Tapi malah dibubarkan. Kami tidak bisa berbuat apa-apa, hanya pendukung biasa," keluh Fatoni.
Sementara itu, Konsolidator Pro Uun Abdul Khair Zubir menjelaskan, yang melaporkan itu adalah Tim Advokat Bertuah ke Panwaslu. Ia menyebut, fasilitas yang digunakan oleh Paslon Nomor 5 merupakan milik pemerintah.
"Tim Advokat Bertuah menilai bahwa memang Lapangan Hangtuah yang digunakan itu merupakan fasilitas milik Pemko Pekanbaru," ujar Abdul Khair, Sabtu (16/11/2024).
Selain itu, Tim Advokat Bertuah menilai bahwa lokasi yang dijadikan sebagai tempat kampanye berdekatan dengan fasilitas pendidikan. Ada sekolah yang bersentuhan langsung dengan lokasi kampanye.
Ia menegaskan bahwa itu masih milik Pemko Pekanbaru dan belum ada dihibahkan kepada masyarakat. Bahkan di lapangan sudah terpampang jelas ada logo dan bertuliskan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Kemudian, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 57 Ayat 1 Huruf h menyebutkan bahwa dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 57-66 terkait larangan kampanye Pilkada 2024 tersebut, maka secara hukum kampanye tersebut ditindak tegas oleh Panwaslu sebagai fungsinya menurut hukum.
Disisi lain, ia menilai, tim Paslon nomor 5 sudah membayar tempat tersebut, maka tentunya sudah ada pungutan liar (Pungli).
"Dalam pengakuan mereka kan sudah bayar dan sudah dihibahkan kepada masyarakat. Sementara ini milik Pemko Pekanbaru, jadi kepada siapa mereka bayar, malah pungli jadinya. Itu kan sudah jelas melanggar aturan," jelasnya.
Namun begitu, kata Abdul Khair, keputusan tetap ada di Bawaslu. Apakah memang itu pelanggaran atau pihaknya yang mengada-ada. "Karena kami punya bukti bahwa itu milik Pemko Pekanbaru, makanya kami laporkan," ungkapnya.
Atas laporan tersebut, Bawaslu juga tengah melakukan verifikasi. Sementara untuk kampanye Paslon nomor 5 dibatalkan terlebih dahulu. Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Komisioner Bawaslu Pekanbaru Taufik mengatakan, pihaknya masih menelusuri persoalan itu.
"Kami masih dalam penelusuran dan menunggu dari panwas kecamatan atas laporan pengawasan kemarin. Untuk saat ini masih dalam penelusuran lokasi kampanye tentang status kepemilikkannya," katanya.
Sementara itu, Ketua Panwascam Limapuluh Ibrahim mengatakan, bahwa dibatalkannya kampanye Paslon nomor 5 itu lantaran ada laporan dari kuasa hukum Paslon nomor urut 1.
Dari laporan itu, pihaknya bersama Bawaslu Kota Pekanbaru melakukan penelusuran ke lokasi tempat kampanye. Bawaslu Pekanbaru melakukan penelusuran untuk mendapatkan keterangan-keterangan.
"Bawaslu Pekanbaru melakukan penelusuran dan mendapatkan keterangan-keterangan baik dari RT, RW dan termasuk dari pengelola. Setelah itu, Bawaslu Pekanbaru langsung bubar," ungkap Ibrahim.
Namun begitu, Bawaslu Pekanbaru langsung melakukan pencegahan dengan menyampaikan langsung kepada Paslon yang berkaitan. Dia bersama tim mengaku tidak ada unsur pemaksaan dalam pembubaran massa kampanye. Ia menyebut, saat Paslon Nomor 5 datang ke lokasi, masing-masing pendukungnya membubarkan diri.
"Setelah masuk jadwal kampanye, Paslon nomor 5 datang, dan mereka langsung membubarkan diri, dengan inisiatif mereka sendiri tanpa ada suruhan atau paksaan dari Panwaslu kecamatan," jelasnya.**
Penulis | : | Rahmat Hidayat/Satria Yonela |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Politik, Kota Pekanbaru |










































01
02
03
04
05




