
![]() |
Ketua Bawaslu Kabupaten Kuansing Mardius Adi Saputra
|
TELUK KUANTAN (CAKAPLAH) - Sebagai dari bagian upaya memastikan kesiapan pengawasan, Ketua Bawaslu Kabupaten Kuansing Mardius Adi Saputra mengingatkan pentingnya peran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) terutama Pengawas TPS dalam menjaga kelancaran dan keadilan Pemilihan.
"Ujung tombak pengawasan ada di Pengawas TPS, kami perlu memastikan kesiapan pengawas dalam pengawasan harus ditingkatkan agar potensi pelanggaran dapat ditekan semaksimal mungkin," ujar Adi saat memberikan arahan pada Peningkatan Kapasitas Bagi PKD dan PTPS dalam rangka Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Minggu (17/11/2024) di Aula SMA Negeri Pintar Kuantan Singingi.
Adi menekankan tujuan di pertemukan antara PKD dan Pengawas TPS se- Kab.Kuansing ini untuk menyatukan sikap dan persepsi bahwa para pengawas harus satu komando. Pentingnya menjaga hubungan baik antar Pengawas TPS maupun jajaran diatas agar memudahkan penyelesaian tugas dan menghindarkan kesalahpahaman dilapangan nantinya.
"PTPS wajib berkoordinasi dengan PKD lalu dikoordinasikan ke Panwas Kecamatan atau dilakukan secara berjenjang terkait pelaksanaan tugas dalam melakukan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, sehingga perlu membangun komunikasi yang efektif," katanya.
Dia juga berharap agar Pengawas TPS mengerti dengan tugas dan wewenangnya sehingga nantinya memaksimalkan perannya dengan baik dan maksimal. Pengetahuan dan keterampilan menjadi faktor utama dalam mewujudkan integritas proses dan hasil pemungutan dan penghitungan suara, sehingga kegiatan ini merupakan instrument yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi PKD maupun PTPS sehingga menunjang kualitas proses pemungutan dan penghitungan suara.
Melalui kegiatan ini, PKD dan Pengawas TPS yang bertugas mendapatkan pembekalan proses pengawasan tahapan, berbagai instrument pengawasan dan tata cara penggunaan Siwaslih.
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Kuantan Singingi |










































01
02
03
04
05




