
![]() |
Bawaslu Riau Catat 113 Pelanggaran Kampanye Pilkada di Riau
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Menurut data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, 113 pelanggaran kampanye terdeteksi selama Pemilu 2024.
Untuk mengatasi hal ini, Bawaslu menggelar rapat koordinasi bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Polda Riau, guna memperkuat pengawasan kampanye dan penertiban alat peraga kampanye.
Rapat yang berlangsung di Kantor Bawaslu Riau ini dipimpin oleh Anggota Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution, yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Pengawasan Kampanye. Ia menegaskan pentingnya penyamaan persepsi dalam melakukan pengawasan kampanye serta persiapan menghadapi masa tenang.
“Dalam melakukan pengawasan kampanye dan alat peraga kampanye, dibutuhkan kerjasama yang baik dengan instansi pemerintah lainnya, seperti Polda, Dishub, dan Satpol PP, agar pengawasan dapat berjalan efektif,” ujar Indra.
Indra juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah menangani 113 pelanggaran kampanye yang melibatkan berbagai bentuk pelanggaran, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini menjadi perhatian serius menjelang masa tenang, yang memerlukan pengawasan lebih intensif.
Dalam rapat tersebut, Satpol PP, Dishub, dan Polda Riau menyatakan komitmen mereka untuk mendukung penuh pengawasan kampanye dan alat peraga kampanye, termasuk pada masa tenang mendatang.
"Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan aturan kampanye di Riau," tukasnya
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Politik, Riau, Kota Pekanbaru |











































01
02
03
04
05



