
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tinggal menunggu tandatangan Walikota Pekanbaru. Produk hukum dari Anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2019-2024 akan diundangkan setelah ditandatangani Walikota Pekanbaru.
Kepala Bagian Hukum Pemko Pekanbaru Edi Susanto mengatakan, untuk Perda KTR sudah selesai. Proses administrasi mulai dari registrasi hingga revisi sudah dilaksanakan.
"Saat ini sedang proses penandatanganan Pj Walikota. Setelah diteken baru diundangkan," ujar Edi, Kamis (21/11/2024).
Edi menyebut, sebelumnya ada frasa yang tertinggal terkait masa pemberlakukan Perda tersebut. Karena itu, pihaknya meminta Dinkes untuk memasukan frasa yang tertinggal tersebut.
"Kemarin kan ada yang tertinggal olen Dinkes. Pada ketentuan peralihan itu, saat laporan pansus, pansus kan meminta pemberlakuan Perda itu enam bulan setelah pengundangan. Nah itu yang tertinggal kemarin," jelasnya.
Terkait perubahan itu, pihaknya mengaku sudah selesai. Saat ini pihaknya tinggal menunggu tandatangan walikota.
Dikatakannya, jika Pj Walikota Pekanbaru sudah menandatangani dan Sekretaris Daerah mengundangkan Perda tersebut, maka Perda KTR akan berlaku enam bulan setelah diundangkan.
"Misalnya hari ini ditandatangani pak wali, terus diundangkan oleh pak sekda, terhitung hari ini sampai enam bulan ke depan, baru Perda ini berlaku," terangnya.
Sebelum diberlakukan, Pemko Pekanbaru akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga pada saat pemberlakuan, semua orang sudah tahu.**
Penulis | : | Rahmat Hidayat |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |











































01
02
03
04
05


