
![]() |
Debat Kedua Pilwako Pekanbaru
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sebagai upaya dalam menekan angka kekerasan perempuan dan anak di Kota Pekanbaru, Pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 1, Muflihun-Ade Hartati, akan bentuk satuan tugas (Satgas) perlindungan perempuan dan anak.
Dalam debat publik kedua, Paslon Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, Muflihun-Ade Hartati akan menyempurnakan program yang sudah berjalan sebelumnya.
Muflihun yang pernah menjabat Pn Walikota Pekanbaru, mengaku sudah membuat Perda dengan inisiatif Pemko Pekanbaru pada zamannya. Dalam implementasinya, Muflihun menyebut dinas terkait pada saat itu sudah membuat layanan pengadaan secara online.
Dinas terkait telah membuat aplikasi agar perempuan dan anak yang mengalami atau menjadi korban kekerasan dapat melakukan pengaduan secara online.
"Program ini tentunya mempermudah masyarakat dalam pengaduan terkait kekerasan perempuan dan anak di Kota Pekanbaru," kata Muflihun.
Kedepan, Muflihun-Ade Hartati jika diamanahkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru akan membentuk Satgas perlindungan perempuan dan anak.
"Jika kami menang, tentunya ini kami akan memaksimalkan program ini. Sehingga bisa dilaksanakan konseling oleh dinas Terkait. Kami juga membuat satgas untuk perlindungan perempuan dan anak di Kota Pekanbaru," sebutnya.
Sementara itu, Calon Wakil Walikota Pekanbaru Nomor Urut 1 Ade Hartati menambahkan, bahwa untuk mengantisipasi kekerasan terhadap perempuan dan anak, pihaknya juga berupaya untuk membangun kesadaran bersama.
Menurutnya, perempuan harus memahami jati dirinya, agar perempuan tidak dibawah relasi kuasa. Pihaknya juga akan memberikan edukasi dan sosialisasi yang baik kepada perempuan.
"Terutama kepada perempuan korban, terkait dengan pemulihan dirinya. Dan ini perlu melibatkan seluruh stakeholder yang ada di masyarakat, kecamatan, kelurahan, RT, RW, untuk membangun kesadaran ini," pungkasnya.
Penulis | : | Rahmat Hidayat |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Politik, Riau, Kota Pekanbaru |










































01
02
03
04
05




