
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seluruh pasangan calon (paslon) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau telah menyelesaikan kewajiban melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau.
Saat ini, laporan tersebut sedang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU.
"Laporan saat ini masih menunggu hasil audit dari kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU Provinsi Riau," ujar Anggota KPU Riau Nahrawi, Sabtu (30/11/2024).
Menurut Nahrawi, seluruh paslon telah memenuhi kewajiban melaporkan LPPDK tepat waktu, yakni satu hari setelah masa kampanye berakhir. Meski ada perbaikan pada laporan, semua masih dalam rentang waktu yang ditetapkan.
"Pelaporan LPPDK sudah sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan. Nantinya, hasil audit akan diumumkan ke publik," tambahnya.
Dia menjelaskan, semua paslon juga telah menutup rekening dana kampanye mereka sesuai aturan.
"Saldo di rekening dana kampanye sudah dikosongkan. Jika masih tersisa, dana tersebut akan dianggap kas negara dan dikembalikan ke negara," tegasnya.
LPPDK yang disampaikan oleh paslon memuat rincian penerimaan dan pengeluaran secara detail, termasuk nama penyumbang, peruntukan dana, dan bukti berupa kwitansi.
"Saat ini, laporan tersebut sedang dalam proses audit oleh kantor akuntan publik," jelas Nahrawi.
Setelah proses audit selesai, KPU akan mengumumkan hasilnya ke publik, termasuk total pemasukan dan pengeluaran dana kampanye masing-masing paslon. "Nanti akan kami informasikan berapa total pemasukan dan pengeluaran kampanye kandidat. Kita masih menunggu hasil audit selesai," tutupnya.
Sebelumnya, berdasarkan pengumuman KPU Provinsi Riau Nomor 165/PL.02.5-Pu/14/2024, data Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) menunjukkan Paslon Berwarwah, Abdul Wahid-SF Hariyanto melaporkan Rp 1.455.000.000, Paslon Nawaitu M Nasir - Muhammad Wardan Rp 2.002.000.000, dan Paslon Syamsuar-Mawardi Muhammad Saleh Rp 1.350.000.000.










































01
02
03
04
05




