PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mahkamah Agung (MA) RI memvonis mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdajab) Indragiri Hulu (Inhu), H Raja Erisman, dengan hukuman 8 tahun penjara. Hukuman itu diperberat 2 tahun dari vonis majelis hakim di tingkat pertama dan banding.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim MA yang diketuai Artijo Alkostar dengan salinan putusan nomor nomor 1999 K/PID.SUS/2016. "Putusannya naik dua tahun," ujar Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Deni Sembiring, Selasa (31/1).
Selain penjara, Erisman juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,188 miliar lebih atau diganti kurungan selama 2 tahun.
Sebelumnya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Raja Erisman, divonis 6 tahun penjara. Selanjutnya Erisman mengajukan kasasi ke MA dan hukumannya justru diperberat menjadi 8 tahun penjara.
Kasus bermula ketika Raja Erisman menjabat Sekdakab Inhu tahun 2011 hingga 2012.
Terjadi penyimpangan pada sisa kas daerah sebesar Rp2,7 miliar yang belum dipertanggungjawabkan Bendahara Pengeluaran Setdakab Inhu, Rosdianto.
Saat itu, Raja Erisman memerintahkan Rosdianto menutupi kekurangan dana tersebut dengan dana Uang Persediaan (UP). Selanjutnya, Rosdianto meminta kepada Bandahara Pembantu, Putra Gunawan, menarik UP tahun 2012 sebesar Rp10 miliar lebih untuk menutupi sisa kas tahun 2011 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya, Raja Erisman menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) UP 2012 dan ditandatanganinya selaku Pengguna Anggaran. Surat itu dibawa ke Kepala Bagian Keuangan, Hasman Dayat, untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Rp10 miliar. Raja Erisman diduga menandatangani bukti Surat Tanda Setoran (STS).
Uraian rincian objeknya adalah pengembalian sisa dana UP dan GU sekretariat daerah tahun 2011 sebesar Rp2,7 miliar lebih tanggal 23 Februari 2012. Dalam kasus ini, Rosdianto dan Putra Gunawan, juga telah divonis.
Ketiganya, dijerat Pasal 2b Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.