Peangkapan dilakukan bersama Polisi Hutan dari Dinas Kehutanan (Dishut) Riau. "Enam truk itu diamankan di
Jalan Lintas Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, di Pekanbaru.
Guntur mengatakan truk tersebut membawa 48 kubik yang tidak dilengkapi dokumen resmi. "Saat dilakukan pengencekkan hanya membawa dokumen dari perangkat desa sumber pengambilan kayu," kata Guntur.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut, empat orang sopir tiba-tiba melarikan diri. Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap tetapi karena situasi di tempat kejadian ramai warga yang melihat, maka para sopir tersebut tidak dapat ditemukan.
Sementara dua sopir diamankan berinisiak AS (36), dan ABN (24). Kedua warga warga Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. "Kedua sopir tersebut masih diperiksa intensif," kata Guntur.
Hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua sopir itu, diketahui sumber kayu berasal dari Kabupaten Sia. Kayu tersebut akan dibawa ke sawmill di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, untuk pembuatan vallet.
"Pelaku hanya membawa nota dari penghulu desa yang suratnya hanya kopian serta ditulis tangan. Mereka mengaku diupah per tripnya Rp1 juta dan mereka sudah dua kali membawa kayu tersebut," papar Guntur.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah. 6 unit truk colt diesel yang berisikan kayu, yakni truk BM 9094 PC membawa 8,14M3 kayu bulat, truk BM 9824 TK membawa 8,28 M3 kayu bulat, BM 8581 OU membawa 8,28 M3 kayu bulat, BM 8725 TH membawa 8,14 M3 kayu bulat, BM 8656 JU membawa 8.14 M3 kayu bulat, BM 8978 OU membawa 8,28 M3 kayu bulat. Selain itu, 6 lembar Surat keterangan asal usul kayu/ nota atau surat keterangan dan uang jalan supir senilai Rp290 ribu.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 12 huruf e Jo pasal 83 huruf b Undang-undangU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara denda paling banyak Rp2,5 miliar.(ck6)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |