
![]() |
Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Provinsi Riau mendapat bantuan kapal tangkap ikan dan alat tangkap ikan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Bantuan kapal tersebut disalurkan untuk nelayan.
Pasalnya, bantuan ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan produktivitas sektor perikanan.
Bantuan yang diberikan mencakup 85 unit kapal tangkap ikan, 3.685 alat tangkap, dan 57 unit mesin kapal. Alat dan perlengkapan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penangkapan ikan dan hasil tangkapan nelayan.
Bantuan tersebut didistribusikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau kabupaten/kota di wilayah tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemerataan manfaat bagi seluruh nelayan di Riau.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Riau Yurnalis, melalui Sekretaris DKP Riau Fajriani saat dikonfirmasi terkait bantuan kapala nelayan dari KKP, Rabu (25/12/2024).
"Alhamdulillah bantuan kapal dan alat tangkap ikan dari KKP telah kami salurkan untuk nelayan di kabupaten kota. Bantuan ini sangat berarti bagi nelayan kami," ungkapnya.
Fajriani mengatakan, tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan produktivitas nelayan. Dengan adanya kapal dan alat tangkap yang memadai, diharapkan nelayan dapat menangkap ikan dalam jumlah yang lebih banyak dan lebih beragam.
"Kami akan terus berupaya meningkatkan sinergi dengan pemerintah pusat agar program-program pembangunan perikanan di Riau dapat berjalan lebih efektif. Untuk itu
kami DKP Riau terus berkoordinasi dengan KKP untuk mendapatkan dukungan lebih lanjut," sebutnya
"Kami juga berharap program bantuan kapal maupun alat tangkap ikan tersebut dapat berkontribusi pada keberlanjutan sektor perikanan di Riau. Dengan meningkatkan produktivitas nelayan dan menerapkan praktik penangkapan ikan yang berkelanjutan, sehingga sumber daya ikan dapat tetap terjaga untuk generasi kedepan," tutupnya.**
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |










































01
02
03
04
05




