
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Zulfikar Nasution yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dicopot dari jabatannya.
Pencopotan ini diduga terkait dengan pembocoran informasi mengenai rencana operasi tangkap tangan (OTT) yang akan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pekanbaru.
Menanggapi isu tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, enggan memberikan komentar. Tessa menegaskan, pihaknya fokus pada penanganan perkara.
"KPK tidak akan menanggapi berita ini dan akan tetap fokus pada penanganan perkara yang sedang ditangani. Silakan ditanyakan kepada instansi terkait," ujar Tessa pada Kamis (26/12/2024) malam.
Sebelumnya pada kesempatan berbeda, Tessa sempat mengungkapkan bahwa KPK menghadapi tantangan dalam melaksanakan proses OTT, meskipun akhirnya operasi tersebut berjalan lancar.
"Saya akan mendalami lebih lanjut dan menanyakan kepada penyidik apakah ada pihak-pihak yang berusaha menggagalkan proses OTT. Namun, saya belum dapat memberikan jawaban saat ini," kata Tessa, baru-baru ini.
Kabar pembocoran informasi ini mencuat setelah dugaan menyebutkan, Zulfikar Nasution memberi informasi tentang rencana OTT kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, yang jadi target KPK.
OTT dilakukan KPK pada Senin (2/12/2024) pada Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum Setdako, Novin Karmila. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Zulfikar dipindahkan sebagai Kepala Bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Mutasi berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-17398/C/12/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono, Selasa, 17 Desember 2024.
Selain Zulfikar, Kejaksaan Agung juga menarik Asisten Intelijen Kejati Riau, Muhamat Fahrorozi.
Dia menduduki jabatan sebagai Inspektur Muda Keuangan III di Inspektorat Keuangan III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Agung RI.
Kepala Kejati Riau Akmal Abbas membenarkan mutasi kedua pejabatnya. Ia menyatakan, mutasi untuk memenuhi kebutuhan organisasi.
"Mutasi hal biasa. Kebutuhan organisasi," ujar Akmal Abbas ketika dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).
Namun Akmal Abbas membantah, jika pergantian Aspidsus dan Asintel Kejati Riau ada kaitannya dengan OTT KPK di Pekanbaru. "Tidak benar," tegas pria bergelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri. *











































01
02
03
04
05



