ROHUL (CAKAPLAH) - Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman angkat bicara terkait gesekan yang terjadi antara warga Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terhadap PT Padasa Enam Utama.
Dimana beberapa hari terakhir, ratusan warga Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), menggelar aksi demonstrasi di depan pintu masuk PT Padasa Enam Utama.
Aksi ini dilakukan untuk menuntut perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut segera merealisasikan kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas hak guna usaha (HGU) mereka, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan yang berlaku.
Budiman yang juga merupakan anggota DPRD Riau Dapil Rohul ini menyebut, terkait hal ini harus ada ketegasan dari Pemkab terlebih dahulu melalui Dinas Perkebunan.
"Pemkab harus tegas terhadap perusahaan perusahaan ini. Kalau mau diperpanjang HGU, ya sudah, berikan hak masyarakat sesuai undang undang. Tidak susah kok. Kalau 4.000 hektare, kan hanya 800 hektare untuk perkebunan rakyat," kata Budiman.
"Cuma inilah susahnya kadang-kadang. Banyak multitafsirnya dari perusahaan - perusahaan. Ada yang saya dengar, kata orang perusahaan nanti 20 persen untuk masyarkatnya dicari di luar (kawasan HGU). Loh, kalau dicari di luar di mana mencari 800 hektare itu, seharusnya HGU di dalam (kawasan) inilah yang kita bagi biar clear," kata Budiman lagi, Jumat (10/1/2025).
Politisi Gerindra ini menyebut, bahwa seharusnya pihak perusahaan juga harus mengerti dan mau memberikan hak masyarakat, apalagi telah mendapatkan banyak keuntungan.
Budiman tak menampik dan mengapresiasi perusahaan yang telah menanamkan investasi ke Riau, namun perusahaan juga diminta turut memberi kemakmuran bagi masyarakat petani sekitar.
"Jadi sudah jalankan saja amanat undang-undang itu. Pemerintah Kabupaten, provinsi dan pusat juga harus tegas akan hal ini," katanya.
Lebih jauh, ia juga berharap agar protes demo massa dari masyarakat dengan perusahaan jangan sampai terjadi korban jiwa, jangan sampai bentrok. "Kita harapkan secepatnya diselesaikan, kalau tidak selesai di kabupaten kita akan selesaikan di provinsi," tukasnya.
Diberitakan CAKAPLAH.com sebelumnya, Sanusi, salah seorang peserta aksi, mengatakan, masyarakat sudah memperjuangkan tuntutan ini selama beberapa tahun terakhir. Namun hingga kini, PT Padasa Enam Utama belum juga memenuhi kewajiban tersebut.
"Masyarakat Kabun menuntut realisasi pembangunan 20 persen kebun plasma atas perpanjangan HGU PT Padasa Enam Utama," ujar Sanusi kepada CAKAPLAH.com.
Ia menambahkan, perjuangan ini sudah berlangsung lebih dari dua tahun, namun belum membuahkan hasil. "Hingga saat ini, perusahaan belum juga merealisasikannya," sambungnya.
Dalam aksi tersebut, massa juga memblokir akses masuk ke pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT Padasa Enam Utama. Langkah ini dilakukan untuk mendesak perusahaan segera memenuhi tuntutan masyarakat.
Sanusi berharap perusahaan segera merealisasikan pembangunan kebun plasma sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, hal ini bukan hanya kewajiban perusahaan, tetapi juga hak masyarakat di sekitar perkebunan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Kami hanya meminta perusahaan memenuhi kewajibannya dan memberikan hak kami sebagai masyarakat yang hidup di sekitar area perkebunan," tegas Sanusi.
Pihak perusahaan sampai saat ini belum mengeluarkan pernyataan apapun dari tuntutan masyarakat tersebut.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Kabupaten Rokan Hulu |