Calon Bupati Siak nomor urut 02, Afni
|
SIAK (CAKAPLAH) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pilkada Siak 2024 di Gedung MK, Kamis (9/1/2025) malam.
Sidang itu dibawahi oleh hakim MK Panel 1 yang diketuai hakim Suhartoyo didampingi hakim Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.
Kemenangan pasangan calon 02, Afni-Syamsurizal digugat oleh pasangan petahana Alfedri-Husni nomor urut 03.
Dalam gugatannya di MK, Paslon petahana menilai kekalahannya pada Pilkada Siak kemarin dinilai karena adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan bersama KPU Siak. Paslon petahana menduga KPU secara sengaja memenangkan Paslon nomor urut 02.
Seperti diketahui, kemenangan yang diraih pasangan Afni-Syamsurizal terbilang dramatis karena hanya selisih 224 suara.
Dalil gugatan lainnya dari pihak Alfedri-Husni yakni soal penolakan pembukaan kotak suara, coblos ganda, serta banyaknya surat suara tidak sah karena kecurangan KPU bersama Paslon 02.
"Apakah ada rekomendasi Bawaslu (atas dalil gugatan) tersebut?," tanya Ketua Hakim Suhartoyo pada kuasa hukum pemohon.
Menjawab pertanyaan itu, pihak penggugat mengakui mereka baru pada tahap melaporkan. Pihak penggugat juga mengaku tidak ada rekomendasi apa pun dari Bawaslu Siak terkait dugaan pelanggaran Pilkada Siak sebagaimana dituduhkan.
Usai sidang, Afni menyatakan pihaknya sudah mempelajari seluruh dalil gugatan petahana sejak jauh hari. Ia juga memastikan pihaknya siap memberikan keterangan serta jawaban di masa sidang berikutnya.
"Kami serahkan kepada masyarakat Kabupaten Siak untuk menilai sendiri semua tuduhan mereka pada kami, karena semua juga tahu posisi kami ini hanyalah penantang. Sedangkan peluang untuk melakukan apa-apa yang dituduhkan justru biasanya ada pada mereka yang sedang berkuasa. Kami tidak punya kemampuan sama sekali untuk curang secara TSM," kata Afni.
Selain itu, seluruh saksi ketiga Paslon juga sudah menandatangani hasil pemungutan suara di seluruh TPS. Termasuk saksi dari Paslon Alfedri-Husni. Artinya secara hukum semua pihak telah menyetujui hasil perhitungan suara di seluruh TPS se-Kabupaten Siak.
Namun karena ternyata tidak sesuai harapan di tingkat rekapitulasi kecamatan dan kabupaten, barulah muncul penolakan dan akhirnya sampai gugatan.
Mengenai gugatan petahana yang disebut menargetkan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Afni menyerahkan sepenuhnya pada Majelis Hakim MK berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada nantinya.
"Apalagi faktanya Pilkada Siak telah berjalan damai, lancar dan aman. Kita hormati proses di MK sampai ada putusan hakim yang saya yakin pasti akan berpihak pada kebenaran dan kedaulatan suara rakyat," katanya.
Untuk diketahui, hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten, KPU Siak mengumumkan Paslon 02 Afni-Syamsurizal meraih perolehan suara tertinggi sebanyak 82.319 suara atau 40,67 persen.
Selanjutnya pasangan Alfedri-Husni ada diposisi kedua dengan perolehan 82.095 suara atau 40,56 persen, sedangkan paslon Irving-Sugianto berada diposisi ketiga dengan raihan 37.998 suara atau 18,77 persen.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Politik, Riau, Kabupaten Siak |