PEKANBARU (CAKAPLAH) - Warga Kecamatan Tuah Madani dan Tuah Karya menuntut agar tempat hiburan Chromatic Family Karaoke ditutup. Tempat hiburan itu dinilai melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 tahun 2002.
Sesuai Perda tersebut, keberadaan tempat hiburan minimal 1.000 meter dari rumah ibadah dan tempat pendidikan. Namun warga mendapati, bahwa keberadaan Chromatic ini dekat masjid Paripurna Al-Muttaqin dan tempat pendidikan.
Dengan dasar itu, warga meminta Pemko Pekanbaru untuk menutup tempat hiburan tersebut.
Menanggapi tuntutan tersebut, Plh Sekretaris Daerah (Plh) Sekda Kota Pekanbaru, Zarman Candra mengatakan, bahwa secara perizinan Chromatic tersebut sudah memenuhi syarat. Mereka memiliki izin yang lengkap sesuai dengan yang disyaratkan.
"Masing-masing OPD terkait sudah menyampaikan terkait dengan keberadaan Chromatic, secara perizinan tempat hiburan ini sudah sesuai dengan prosedur yang ada," kata Zarman.
Dirinya juga menyampaikan hasil penianjauan dari Komisi I DPRD Pekanbaru ke Chromatic. Dari tinjauan itu, mereka memastikan bahwa Chromatic hanya tempat karaoke keluarga.
"Tidak ada menjual minuman keras, tidak menjual obat-obatan terlarang, tidak ada wanita penghibur, tidak ada musik DJ," sebutnya.
Namun begitu, Pemko Pekanbaru juga akan melakukan kajian ulang terhadap tuntutan masyarakat tersebut. Selama kajian itu, Pemko Pekanbaru minta tempat hiburan tersebut tutup selama tiga hari.
"Kita sudah bertemu dengan pihak Chromatic dan mereka bersedia untuk tutup selama tiga hari. Setelah tiga hari kita akan sampaikan hasil kajian tersebut," pungkasnya.
Dari pantauan Cakaplah.com, saat ini massa aksi telah membubarkan diri. Mereka mulai menggelar aksi sekitar pukul 14.00 WIB hingga 18.00 WIB. Massa aksi membubarkan diri dengan tertib dan kondusif.
Penulis | : | Rahmat Hidayat |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |