Polsek Sukajadi Tangkap Dua Residivis Spesialis Curanmor dan Pembobol Ruko
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dua residivis spesialis pencurian kembali berurusan dengan hukum setelah Kepolisian Sektor (Polsek) Sukajadi berhasil menangkap mereka. Keduanya adalah MSA alias Yogi (23) dan AA alias Ade (42), yang diketahui telah lima kali keluar masuk penjara.
Dua pelaku ini terlibat dalam enam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembobol ruko, termasuk aksi nekat mereka membobol kantor pengacara di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan korban bernama Ananda Ade Surya. Dalam laporan tersebut, korban kehilangan sepeda motor Yamaha Nmax yang diparkir di depan rumahnya di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pulau Karam, pada Senin (2/1/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.
"Korban sempat masuk ke dalam rumah untuk mengenakan pakaian. Saat kembali, motornya sudah raib," jelas Kompol Jorminal, Jumat (10/1/2025).
Berbekal laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Sukajadi bergerak cepat. Pada Jumat (3/1/2025), tersangka Yogi berhasil ditangkap di Jalan Cempaka, Kecamatan Sukajadi, bersama barang bukti sepeda motor Honda Genio tanpa pelat nomor. Dalam interogasi, Yogi mengakui beraksi bersama Ade.
Tak butuh waktu lama, pada Minggu (5/1/2025), polisi menangkap Ade di rumahnya di Jalan Cempaka, Gang Surya. Keduanya mengaku telah melakukan enam aksi pencurian, termasuk mencuri televisi 52 inci dan komputer dari kantor pengacara.
Parahnya, hasil kejahatan tersebut sebagian besar dijual ke penadah dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
"Kami masih menyelidiki kemungkinan ada lokasi kejahatan lain yang melibatkan kedua pelaku. Saat ini, keduanya beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi," tegasnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Genio tanpa pelat nomor, satu unit televisi 52 inci, satu unit komputer, serta peralatan kejahatan berupa kunci letter T.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.
"Polsek Sukajadi akan terus memperketat pengamanan untuk mencegah aksi kejahatan serupa di wilayah kami," tutupnya.
Penulis | : | Bayu Derriansyah Putra |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Riau, Hukum |