Mantan Ketua dan Bendahara LAMR Pekanbaru Terancam Penjara 20 Tahun
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Yose Saputra dan Ade Siswanto, dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru tahun 2020 menghadapi ancaman hukuman berat.
Keduanya diduga bersekongkol menyalahgunakan dana hibah senilai Rp1 miliar yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru saat masih menjabat sebagai Ketua dan Bendahara LAMR Pekanbaru pada tahun 2020.
Wakasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Markus Sinaga, menyampaikan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 2 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Selain itu, Pasal 3 juga mengatur bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
"Dengan adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah ini, Yose Saputra dan Ade Siswanto dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal, termasuk pidana 20 tahun," tegas AKP Markus Sinaga.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru terus mendalami peran kedua tersangka dan menelusuri aliran dana hibah yang diselewengkan.
Penulis | : | Bayu Derriansyah Putra |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kota Pekanbaru |