PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Polresta Pekanbaru, akhirnya menahan tersangka pemilik Panti Asuhan Yayasan Tunas Bangsa, Lili Rachmawati, Selasa (31/1/2017) petang, usai gelar perkara.
"Sore kemarin, tersangka resmi kita tahan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto.
Dijelaskan Bimo, mengatakan upaya yang dilakukan penyidik Polresta Pekanbaru melakukan penahanan terhadap tersangka. Sebelumnya, tersangka mencoba menolak setelah dilakukan pemanggilan secara lisan oleh penyidik.
"Upaya penahan yang kita lakukan, merupakan bentuk antisipasi supaya tersangka tidak melarikan diri. Sebelumnya, tersangka pernah mangkir dari panggilan kita, namun setelah dilayangkan surat, baru datang," terang Bimo.
Lebih lanjut Bimo, saat Lili memenuhi panggilan penyidik, langsung didamping kuasa hukumnya, Senin (30/1/2017) kemarin. Dalam pemeriksaannya, tersangka dicecar sebanyak 40 pertanyaan masih dalam seputaran aktivitas yayasan.
"Ada 40 pertanyaan yang kita lakukan seputaran aktivitas yayasan, itu masih awal. Selama 12 jam tersangka diperiksa yang berakhir Selasa petang dan langsung ditahan," kata Bimo.
Sejauh ini, ada 10 saksi yang dimintai keterangannya termasuk tersangka. Dari beberapa saksi yang dimintai keterangannya ditemukan 2 alat bukti terjadinya tindak pidana, salah satunya hasil otopsi terhadap korban M. Zikli (18) bulan adanya tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul.
"Sejumlah saksi ada menyebut 5 anak pernah meninggal di panti dan juga ada (yang menyebut) 6 anak. Namun, kita masih mendalami dan menelusuri dimana korban lainnya dikuburkan," pungkas Bimo.
Penulis | : | ck4 |
Editor | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kota Pekanbaru |