
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba pada Kamis (16/1/2025). Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Kapala Satuan Resersa Narkoba Polres Inhil, Iptu Gerry Agnar Timur mengatakan, penangkapan dilakukan melalui serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Ia menjelaskan, Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, pihaknya menerima laporan mengenai dua pria berinisial R dan FP yang diduga sering mengonsumsi ekstasi di sebuah rumah, Jalan Lingkar II, Gang Durian, Tembilahan.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Satres Narkoba kemudian menggerebek rumah R. "Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa lima butir ekstasi berwarna kuning di dalam tas milik R, serta beberapa unit handphone," kata Gerry.
Melalui pemeriksaan terhadap salah satu handphone milik R, polisi menemukan percakapan yang mengarah pada penyimpanan narkotika jenis sabu seberat 274,38 gram di rumah D, yang kemudian dijadikan target berikutnya.
Sekitar pukul 22.30 WIB, tim berhasil menangkap D di rumahnya di Jalan Gerilya, Tembilahan Hulu. Dalam penggeledahan, ditemukan 91 butir ekstasi berwarna hijau, 79 butir ekstasi berwarna kuning, 274,38 gram sabu, serta alat-alat yang digunakan untuk transaksi narkotika, seperti timbangan digital dan beberapa unit handphone.
Berdasarkan pengakuan R, narkoba tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial TR, yang diduga merupakan orang tua dari FP. "Saat ini, TR masih dalam proses penyelidikan," kata Gerry.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Polres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih melakukan pengembangan kasus.
Satres Narkoba Polres Inhil mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika.*
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hilir |










































01
02
03
04
05




