
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) – Tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dengan mengamankan dua pelaku yang membawa 1,03 kilogram sabu dan 50 butir pil ekstasi. Ironisnya, salah satu pelaku diketahui masih di bawah umur.
Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti IPTU Suryawan Fadlin menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman narkoba dalam jumlah besar melalui Pelabuhan Penyeberangan Lukit–Buton, Kecamatan Merbau.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba membagi tiga unit opsnal untuk melakukan penyelidikan di beberapa lokasi strategis, termasuk Pelabuhan Rakyat Lukit dan Pelabuhan Jetty Lukit. Namun, para pelaku mengubah rute dan beralih melalui penyeberangan Tanjung Pal–Mengkikip menuju Kota Selat Panjang," ungkap IPTU Suryawan, Sabtu (18/01/2025).
Pada Jumat pagi (17/1/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, tim opsnal bergerak cepat ke jalur yang dilewati pelaku. Di Jalan Poros Tanjung Peranap–Mengkikip, petugas menghentikan dua pria yang mengendarai sepeda motor sesuai ciri-ciri yang didapat dari laporan. Keduanya berinisial SR (21) dan seorang remaja berusia 17 tahun.
"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu paket besar sabu seberat 1,03 kilogram dan 50 butir pil ekstasi berwarna cokelat yang disimpan dalam tas ransel," jelas IPTU Suryawan.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial M yang saat ini masih dalam penyelidikan di Pekanbaru.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses hukum lebih lanjut.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk pelaku di bawah umur, diterapkan juga Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tutup IPTU Suryawan.**
Penulis | : | Bayu |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti |


















01
02
03
04
05


