
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) Kota Pekanbaru masih tahap finalisasi Naskah Akademik (NA).
Ranperda LKK disiapkan sebagai pengganti dasar enam lembaga di kelurahan yakni RT, RW, Posyandu, PKK, LPM, dan Karang Taruna, kini masih berproses di Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru.
Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto mengatakan, saat ini draf Ranperda LKK masih dalam proses. Pihaknya masih menyelesaikan NA dan draf Ranperda.
"Sekarang masih finalisasi naskah akademik dan draf Ranperda," ujar Edi, Kamis (23/1/2025).
Dikatakannya, apabila draf dan NA Ranperda LKK sudah selesai, Pemko Pekanbaru akan lakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan berbagai pihak dan pemangku kewenangan.
Ia menyebut, FGD ini bertujuan agar ada masukan dan perbaikan sebelum dilanjutkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
"Di FGD nanti mungkin melibatkan akademisi, OPD terkait serta pejabat pemangku kewilayahan yang berkaitan langsung dengan LKK ini, seperti kelurahan dan kecamatan," terangnya.
Setelah dilakukan FGD dan perbaikan-perbaikan, draf Ranperda tersebut akan diserahkan ke Bapemperda DPRD Kota Pekanbaru.
Ia menambahkan, Ranperda LKK ini dibuat dalam rangka penataan RT, RW dan lembaga kemasyarakatan yang ada di kelurahan. Pasalnya, regulasi yang mengatur lembaga kemasyarakatan tersebut sudah tidak relevan dengan saat ini.
Perubahan itu, juga berdasarkan pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Permendagri itu berlaku secara mutatis mutandis untuk Lambaga Kemasyarakatan Kelurahan.**
Penulis | : | Rahmat Hidayat |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |









































01
02
03
04
05




