Rabu, 24 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

MA Kabulkan Gugatan SPSI Riau Terhadap Pemen LHK Nomor 17
Kamis, 12 Oktober 2017 15:59 WIB
MA Kabulkan Gugatan SPSI Riau Terhadap Pemen LHK Nomor 17

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan gugatan uji materil Peraturan Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) nomor 17 tentang Perubahan Permen LHK Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Dalam putusannya, MA mengabulkan gugatan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Riau terkait kebijakan Kementerian yang dianggap bertentangan dengan Undang-undang.

Dilansir dari disitus resmi Mahkamah Agung, tertera waktu gugatan dilayangkan yakni 25 Juli 2017 dan diputuskan 2 Oktober 2017. Perkara dengan nomor register 49 P/HUM/2017 disidangkan oleh tiga hakim yakni Is Sudaryanto, SH, MH, DR HM Hary Djatmiko SH, M.S serta DR H Supandi SH, M.Hum serta Panitera Pengganti Teguh Satya Bhakti, SH,MH.

Ketua DPD SPSI Riau, Nursal Tanjung saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. "Iya benar, kita menang gugatan di MA,"ungkapnya.

Menurut Nursal, dalam gugatannya menyebutkan Permen LHK nomor 17 sangat bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, dimana tidak adanya larangan dalam pengelolaan lahan gambut untuk kemaslahatan masyarakat Indonesia.

Dengan adanya Permen LHK itu kata Nursal, memiliki dampak yang besar terhadap perekonomian masyarakat. Selain kalangan dunia usaha, yang paling merasakan dampaknya adalah 250 ribu pekerja dan buruh yang bekerja di bidang HTI.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa kawasan yang masuk dalam wilayah gambut harus dikembalikan sebagai kawasan hutan.

"Inti dari Permen tersebut menyatakan bahwa kawasan gambut harus dikembalikan sebagai kawasan hutan. Padahal di Riau sendiri 60 persen wilayahnya merupakan kawasan bergambut, ini jelas mengangkangi undang-undang,” kata Nursal, Rabu (11/10/2017).

Dijelaskan Nursal, selama ini kawasan HTI yang ada di Riau sudah memiliki izin. Jika nanti aturan ini sudah diterapkan, dikhawatirkan akan mengorbankan ratusan ribu pekerja HTI dari hulu hingga hilir.

“Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, kami sangat bersyukur. Hendaknya bisa segera ditindaklanjuti. Dengan demikian aturan tersebut akan gugur karena memang tidak ada Undang-Undang yang melarang pemanfaatan SDA untuk kepentingan masyarakat,” papar Nursal.

Nursal juga berharap putusan ini bisa segera diumumkan dan ditembuskan ke pihak-pihak terkait. Dengan demikian para pekerja HTI tetap bisa melaksanakan pekerjaanya tanpa ada ketakutan akan dilakukan PHK.
 
“Kita juga beharap MenLHK dapat menaati putusan dari MA tersebut, karena kebijakannya tidak sesuai koridor,” tutup Nursal.

Lebih jauh dikatakannya, kemenangan gugatan di MA ini merupakan kemenangan bagi masyarakat Riau, yang sebagian bergantung dari industri perkebunan dan HTI. "Ini kemenangan masyarakat Riau. Kita gugat Permen LHK ini agar jangan sampai masyarakat terutama pekerja dirugikan, karena keberadaan Pemen itu berdampak besar, terutama pekerja disektor industri perkebunan dan kehutanan," cetusnya.

Kini kata Nursal, pihaknya masih menunggu salinan putusan MA. "Kita masih menunggu salinan putusan. Sementara nomor putusan dan putusannya sudah saya tembuskan ke Kementerian LHK dan Presiden serta Wakil Presiden,"paparnya.

Disejumlah media nasional sendiri, Permen LHK ini banyak mendapat kritikan dari berbagai pihak. Tak hanya kalangan pengusaha, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan menanggapi miring penerapan aturan tersebut.

Daniel mengatakan Permen LHK P.17/2017 tidak boleh menghambat dunia usaha.

“Jangan kita buat kebijakan yang sekonyong membuat illegal, sesuatu yang legal berizin, yang mendadak membangkrutkan usaha rakyat,” kata Daniel, Rabu (12/4/2017) lalu.

Dalam Permen LHK No. P.17/2017 Pasal 8e menyebutkan, perubahan areal tanaman pokok menjadi fungsi lindung, yang telah terdapat tanaman pokok pada lahan yang memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK-HTI), tanaman yang sudah ada, dapat dipanen satu daur, dan tidak dapat ditanami kembali.

Pasal tersebut membuat banyak pemegang IUPHHK-HTI yang sebelumnya mendapat area gambut yang masih boleh berproduksi kini berpotensi kehilangan sebagian area garapan.

Daniel menilai, pemerintah seharusnya bisa memberikan perlindungan kepada perusahaan yang sudah memiliki IUPHHK-HTI. “Bila perusahaan itu memiliki izin dan mematuhi UU yang berlaku, harus diberi perlindungan minimal jalan keluar agar kepastian hukum di Indonesia terjamin,” ujar Daniel seperti dilansir dari tribunews.com.

Daniel berpendapat kepastian hukum itu bisa dilakukan dengan cara tetap boleh memanen bila sudah tertanam dan diberikan lokasi lain (Land Swap) yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun detail aturan tentang mekanisme Land Swap ini masih belum jelas .

Saat ditanyai mengenai koordinasi antara DPR dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang regulasi tersebut, Daniel mengaku belum ada sama sekali. “Setahu saya belum yah,” kata Daniel.

Daniel mengatakan Komisi IV akan meminta keterangan lebih lanjut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perihal regulasi ini. "Iya nanti akan kita tanyakan detailnya," kata Daniel.

Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) sempat mengeluhkan ketidakpastian investasi di Indonesia akibat adanya Permen KLHK No.17/2017. GAPKI menilai investasi yang sudah dilakukan bertahun tahun yang lalu, menjadi tidak jelas nasibnya jika Permen tersebut diberlakukan.

Penulis : Abdul Latif
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Riau, Lingkungan, Peristiwa
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Selasa, 23 April 2024
Workshop Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Riau Diikuti Puluhan Insan Ekraf
Selasa, 23 April 2024
Bahas Cooling System Pemilu, Korum PPI Riau Terima Kunjungan PKDN Sespimti Polri
Selasa, 23 April 2024
Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Selasa, 23 April 2024
Gelar Workshop UKMK Berbasis Kelapa Sawit, Aspek-Pir Riau Angkat Tema Kecantikan

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www