
![]() |
Ken Chaniago saat diserahkan ke jaksa
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Warga Singapura Chan Chee Keen Kenneth alias Ken Chaniago, divonis 6 bulan penjara karena terbukti memalsukan identitas untuk membuat paspor Indonesia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menyatakan Ken Chaniago bersalah melanggar Pasal 126 huruf C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Chan Chee Keen Kenneth alias Ken Chaniago, dengan penjara selama 6 bulan," ujar majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (11/2/2025
Selain penjara, Ken Chaniago juga dihukum membayar denda Rp50 juta. Dengan ketentuan, jika denda tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Jefri Pohan yang menghukum Ken Chaniago selama 9 bulan penjara.
Terpisah, terdakwa melalui penasehat hukumnya Tommy Karya menyatakan menerima atas putusan hakim itu. Menurutnya, vonis tersebut sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku.
“Proses selanjutnya, tentu klien kami akan menjalani sisa masa penahanan. Setelah itu, baru akan disiapkan rencana untuk pendeportasian klien kami itu ke Singapura melalui koordinasi dengan pihak Imigrasi,” kata Tommy.
Peristiwa pemalsuan identitas yang dilakukan terdakwa itu terjadi Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 14.30 WIB di loket 7 Kantor Imigrasi Kota Pekanbaru. Saat itu, terdakwa ingin membuat paspor.
Pada saat dilakukan wawancara, ternyata terdakwa tidak fasih berbahasa Indonesia. Petugas Imigrasi yang bertugas saat itu langsung curiga.
Kemudian, terdakwa diperiksa intensif oleh petugas imigrasi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui, ternyata terdakwa merupakan warga negara Singapura.
Sementara, dalam dokumen yang diberikan terdakwa kepada petugas imigrasi tercatat dengan nama Ken Chaniago. Padahal, berdasarkan hasil inevestigasi ke Konsulat Jenderal Singapura, diketahui terdakwa bernama Chan Chee Keen Kenneth.**
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |










































01
02
03
04
05




