
![]() |
Warga Bengkalis Jadi Tersangka Karlahut
|
BENGKALIS (CAKAPLAH) - Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis mengambil tindakan tegas pasca kebakaran lahan dan hutan (karlahut) seluas 1,5 hektar di Jalan Sepakat RT 003 RW 006 Dusun Sei Buyung Desa Kembung Luar Kecamatan Bantan, Bengkalis, Sabtu (8/2/2025).
Tim Unit Tipiter Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan satu orang diduga pelaku penyebab Karlahut. Dia adalah MA warga setempat.
Api yang menghanguskan lahan 1,5 hektar itu berawal dari api pembakaran sampah kering dilakukan MA di lahan milik Iskandar. Akibatnya api meluas dan membakar lahan di sekitarnya.
Beruntung Kepolisian Sektor Bantan dibantu pihak terkait berhasil melakukan pemadaman. Pasca kebakaran, Tim Tipiter Polres Bengkalis melakukan pendalaman dan penyelidikan. Hasilnya, didapati api bersumber dari pembakaran sampah dilakukan MA.
Petugas selanjutnya mengamankan MA dan menetapkannya sebagai tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang - undang Negara Republik Indonesia No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHPidana.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menegaskan, tidak boleh lagi membersihkan, membuka lahan dengan cara membakar.
"Tidak boleh lagi membersihkan, bahkan membuka lahan dengan cara membakar. Hal ini sangat dilarang," ucapnya, Kamis (13/2/2025).
Pelaku pembakaran lahan, katanya dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai peraturan berlaku.
"Akan menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi diri sendiri dan orang lain. Akan ada sanksi pidana yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku," pungkas Budi.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Kabupaten Bengkalis, Riau, Hukum |









































01
02
03
04
05




