
![]() |
Nader Thaher Tiba di Pekanbaru
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Nader Thaher, terpidana korupsi kredit macet di Bank Mandiri sebesar Rp35,9 miliar tiba di Pekanbaru, Jumat (14/2/2025).
Pria berusia 69 tahun itu tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sekitar pukul 10.45 WIB. Dia langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Nader Thaher tiba bersama Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Effendi Zarkasyi, dan Kasi Pidana Khusus, Niky Junismero, yang ikut melakukan penangkapan.
Nader Thaher ditangkap oleh Tim SIRI Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Kejari Pekanbaru di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.
Nader Thaher yang mengenakan kaos warna biru lengan panjang dipadukan dengan celana katun warna coklat tak berkomentar ketika ditanya terkait penangkapannya.
Nader Thaher hanya terdiam dengan tangan diborgol dan ditutupi dengan kain. Dia kemudian dibawa masuk ke mobil tahanan Kejari Pekanbaru dan dibawa ke Kejati Riau.
Ikut menjemput Nader Thaher ke Bandara SSK II Pekanbaru, Plt Asisten Intelijen Kejari Riau, Robi Harianto, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Zikrullah.
Mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka itu ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1142 K/Pid/2006 tanggal 24 Juli 2006. Nader Thaher dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, Nader Thaher juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp35.974.848.500. Apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayar, maka terhadap harta kekayaannya akan disita dan dilelang.
Bila tidak memiliki harta benda, maka Terpidana Nader Thaher dapat menggantinya dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Saat diamankan, Nader Thaher bersikap kooperatif.
Nader Thaher bersalah atas perkara tindak pidana korupsi kredit macet pada investasi Bank Mandiri untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan PT Caltex Pacific Indonesia pada tahun 2002.
"Perbuatan itu merugikan negara sebesar Rp35,9 miliar," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Kamis (13/2/2025).
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tegas Harli.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kota Pekanbaru |














01
02
03
04
05



