(CAKAPLAH) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkesan lepas tangan terkait bocornya transkrip rekaman telepon Presiden Keenam RI Soesilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua MUI, Ma'ruf Amin yang diungkap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan tim kuasa hukumnya.
Jokowi merasa aneh dengan permintaan SBY yang meminta dirinya menjelaskan kebocoran transkrip tersebut. Menurut Jokowi isu transkrip rekaman tersebut tak ada hubungannya dengan dirinya.
"Lah kok 'barangnya' dirikim ke saya, ya nggak ada hubungannya," kata Jokowi kepada wartawan usai pembukaan Konferensi Forum Rektor Indonesia 2017 di Jakarta Convention Center, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (2/2/2017).
Bagi Jokowi, kabar penyadapan terhadap SBY itu adalah pembahasan di ruang lingkup pengadilan. Maka yang berkepentingan di situ adalah yang berperkara, termasuk pihak Ahok sendiri.
"Begini loh, saya hanya ingin menyampaikan yang kemarin ya. Itu kan isu pengadilan, dan yang bicara itu kan pengacaranya Pak Ahok dan Pak Ahok. Iya nggak? Iya kan," kata Jokowi.
Soal kemungkinan adanya komunikasi yang terjalin antara SBY dengan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin juga sama saja, Jokowi berpandangan itu bukanlah urusannya. Maka biarlah pengadilan yang membahasnya.
"Itu juga isu pengadilan. Tanyakan ke sana yang berbicara. Jangan barangnya dibawa ke saya," kata Jokowi.
Kabar penyadapan terhadap SBY menyeruak usai persidangan Ahok, Selasa (31/1) lalu. Saat itu dihadirkan Ma'ruf Amin selaku ahli. Ada kesan bahwa pihak Ahok punya bukti rekaman telepon antara SBY dengan Ma'ruf Amin.
Ssoal kemungkinan penyadapan SBY dan rekamannya dipegang oleh pihak Ahok, pengacara Ahok Humphrey Djemat menampik bahwa pihaknya menyatakan punya rekaman sadapan seperti itu.
"Saya bilangnya komunikasi ya, bukan rekaman," kata Humphrey di Restoran Sedap Rempah, Menteng, Rabu (1/2) kemarin.
SBY sendiri menyatakan penyadapan terhadap dirinya pastilah melanggar hukum. Itu juga kalau betul dirinya disadap.
"Kalau betul ada percakapan saya dengan Pak Ma'ruf Amin, atau percakapan siapapun dengan siapa disadap tanpa perintah pengadilan, dan hal-hal yang tidak dibenarkan Undang-undang, itu namanya ilegal," kata SBY di Wisma Proklamasi, Menteng, Rabu (1/2) kemarin.