Zulkifli Hasan
|
(CAKAPLAH) - Hebohnya pernyataan Presiden Keenam RI, Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait percakapannya dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin disadap mendapat tanggapan dari Ketua MPR Zulkifli Hasan.
Ketua Umum PAN ini mengakui bahwa segala bentuk tindakan penyadapan yang dilakukan bukan oleh lembaga resmi dan didasarkan pada aturan yang berlaku adalah termasuk perbuatan ilegal.
"Ya menyadap itu ilegal, kecuali itu lembaga resmi dan memenuhi peraturan-peraturan yang berlaku," jelas Zulkifli saat berada di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/2/2017).
Zulkifli mengatakan, yang terpenting saat ini adalah menunggu respons pemerintah termasuk aparat penegak hukum menanggapi pernyataan ketua umum Partai Demokrat itu.
"Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) kan sudah menyampaikan pikiran -pikirannya. Tinggal kita tunggu responsnya gimana, dari aparat gimana, dan lain-lain gimana. Kita tunggu saja," ujar dia.
Terlepas dari itu, Zulkifli mengingatkan agar permasalahan hukum tidak dikaitkan dengan urusan politik.
"Pak Ahok ya pak Ahok sendiri. Biarkanlah kalau ada hukum masalah hukum, politik ya politik. Tapi jangan dicampurkan menjadi masalah negara," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat bicara saat namanya diseret dalam sidang penistaan agama yang melibatkan Basuki T Purnama ( Ahok) sebagai terdakwa. SBY keberatan dengan tuduhan tersebut.
SBY kaget jika memang yang dibicarakan Ahok dan pengacaranya memiliki transkrip percakapan antara SBY dan Ketua MUI Ma'ruf Amin. Kubu Ahok menuding, SBY minta MUI mengeluarkan fatwa penistaan agama terhadap Ahok.
"Saya kira semua mengikuti kemarin dalam sebuah sidang dikatakan ada rekaman atau transkrip atau bukti percakapan saya dengan Kiai Haji Ma'ruf Amin, spekulasinya langsung macem-macem. Saya ingin soroti masalah itu," kata SBY di kantor DPP Partai Demokrat, Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
SBY menegaskan bahwa yang dilakukan soal penyadapan demi kepentingan politik itu tindakan ilegal. Sebab, sudah pasti penyadapan dilakukan tanpa izin pengadilan. Dia pun menyebut penyadapan ini artinya dilakukan demi kepentingan politik.
"Kalau percakapan saya dan Pak Ma'ruf Amin atau siapa dengan siapa disadap tanpa alasan sah, tanpa perintah pengadilan, hal-hal yang dibenarkan dalam UU, namanya penyadapan ilegal. Kalau penyadapan motif politik, political spying," tutur dia.
SBY menambahkan, penyadapan ilegal dengan kepentingan politik merupakan kejahatan serius. Dia merasa ironis, jika mantan presiden saja disadap secara ilegal.
Editor | : | Hadi |
Sumber | : | merdeka.com |
Kategori | : | Nasional |