Desi Evianti dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, atas tuduhan penggelapan mobil rental.
Dalam laporan yang diterima, kejadian berlangsung sejak bulan September 2016 lalu, dimana Desi dan dua orang rekannya, Hari Yanto dan Ika Pratiwi, mendatangi korban yang ingin menyewa mobil rentalnya sebanyak 25 unit.
Sesuai dengan surat kesepakatan bersama, akan dibayar tiap bulannya. Namun di Bulan Desember, pelaku tidak membayar uang sewa bulanan mobil rental.
Setelah dilakukan penanggihan, pelaku tidak dapat membayarkan uang sewa mobil kepada korban, hanya saja korban disuruh bersabar dahulu. "Saya lagi mengusahakannya," ucap pelaku seperti ditirukan korban.
Curiga dengan gerak gerik pelaku, korban melacak keberadaan mobilnya lewat GPS yang terpasang dimobil miliknya. Namun korban kaget saat dilacak, mobilnya tengah berada di Provinsi Jambi. Belakangan diketahui, pelaku rupanya digadaikan kembali ke Anak Suku Pedalaman.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, saat dihubungi, Kamis (15/12/2016), membenarkan kejadian tersebut. Saat ini korban sudah dimintai keterangannya soal laporannya.
"Kita akan dalami kembali kasus penggelapan mobil ini. Sementara ini, kita sudah meminta surat perjanjian kedua belah pihak," pungkas Guntur.
Guntur juga menghimbau, kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati lagi dalam melakukan perjanjian sewa mobil rental, tidak menutup kemungkinan para pelaku kejahatan dengan berbagai cara melakukan tipu muslihatnya.
"Banyak modus para pelaku kejahatan yang dilakukannya. Jangan mudah percaya, hati-hati dengan segala tindak kejahatan yang terjadi di sekitar kita, " imbuh Guntur.(ck4)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |