RTH Kaca Mayang
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Riau, Dwi Agus Sumarno, dipanggil penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Staf Ahli Gubernur Riau itu beberapa jam berada di ruang penyidik. Ia baru terlihat keluar dari ruang Pidsus, Senin sore (23/10/2017).
Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap Dwi. Namun, ia enggan memastikan terkait kasus apa mantan Kepala Dinas Pendidikan Riau itu diperiksa.
Menurut Sugeng, dari surat yang ditandatanganinya, Dwi hanya berurusan dengan RTH, dan revitalisasi Masjid Raya. Dalam kasus revitalisasi, Dwi sudah dipanggil beberapa waktu lalu. "Hanya dua itu, tidak ada kasus lain," kata mantan Kajari Muko-muko, Bengkulu ini.
Ditambahkannya, pemanggilan terhadap Dwi, sesuai dengan kebutuhan penyidik. "Mungkin masih ada dokumen yang kurang dan diperlukan penyidik," ucap Sugeng.
Penanganan kasus RTH ini sempat terkendala karena ahli dari Universitas Riau tak kunjung menyerahkan hasil audit ke Kejati. Padahal penyidik sudah berulang kali meminta hasil tersebut tapi tak ada jawaban.
Tidak ingin ambil pusing, penyidik mengambil langkah cepat mendatangkan ahli dari universitas lain untuk kelancaran penyidikan. Bersama ahli tersebut, penyidik turun ke RTH Kaca Mayang dan Jalan Ahmad Yani pada 9 Oktober 2017 lalu.
Ahli telah mengambil sampel dari dua lokasi itu dan sedang diuji. "Sudah diuji (labfor)," kata dia.
Ditargetkan hasil labfor itu telah diketahui pekan ini. Setelah hasil didapat, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Pembangunan dua RTH itu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya (CK) saat dipimpin Kepala Dinas, Dwi Agus Sumarno, dengan anggaran senilai Rp16 miliar.
Dari dua RTH bernilai Rp16 miliar disediakan anggaran Rp450 juta untuk membangun tugu tersebut. Saat ini RTH itu telah digunakan untuk masyarakat.
Pada salah satu RTH itu terdapat Tugu Integritas yang diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau. Tugu itu sebagai simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.
Dugaan korupsi pada dua RTH di Pekanbaru ditangani dengan melibatkan ahli multidisiplin ilmu. Perbuatan melawan hukum terjadi bukan pada penganggaran namun terhadap proses dari lelang hingga pembayaran