TKA tiongkok saat diamankan Imigrasi Pekanbaru
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kantor Imigrasi Klas IA Pekanbaru akan mendeportasi 88 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRC) yang bekerja di Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tenayan Raya, Riau. Mereka terbukti melanggar Keimigrasian.
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Riau, Ferdinand Siagian, mengatakan, pendeportasian dilakukan dalam waktu dekat. "Kita lakukan bertahap," kata Ferdinand, di Pekanbaru, Kamis (2/2/2017).
Sebelumnya Imigrasi Klas IA Pekanbaru menemukan 109 TKA Tiongkok di PLTU Tenayan Raya. Setelah diperiksa dan didata, ternyata hanya 21 orang di antara mereka yang memiliki izin tinggal sementara sebagai pekerja. "Sisanya (88 TKA) tidak punya izin kerja atau visa kerja.
Kita deportasi mereka. Tahap awal kita deportasi dulu 14 orang," jelas Ferdinand. Rencananya 14 orang itu akan dideportasi pada pekan depan setelah selesai proses pemberkasan di Imigrasi. Saat ini, Imigrasi masih melakukan persiapan, seperti berkoordinasi dengan pihak terkait. Menurut Ferdinand, tiket kepulangan TKA tersebut ditanggung PT Hypec.
Perusahaan itu merupakan pihak ketiga yang mempekerjakan TKA asal Tiongkok di PLTU Tenayan Raya. Diberitakan sebelumnya, 109 TKA itu diamankan saat razia yang dilakukan Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja Riau pada 17 Januari Lalu.
Razia dilakukan hingga beberapa hari. Awalnya, ditemukan 35 TKA tanpa dokumen dan diproses di Imigrasi. Esok harinya dilakukan kembali razia hingga ditemukan TKA lainnya.
"Jumlah 109 TKA itu ditemukan dari tanggal 17 hingga 20 Januari lalu," tutup Ferdinand.
Penulis | : | Ck6 |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Riau, Peristiwa, Politik |