JAKARTA (CAKAPLAH) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI memanggil jajaran direksi PT Riau Andalan Pulp and Paper, Selasa (23/10/2017). Pemanggilan RAPP ini setelah ribuan karyawan perusahaan bubur kertas itu melakukan aksi unjukrasa besar-besaran di Pekanbaru, Senin kemarin.
Pertemuan antara pihak RAPP dengan KemenLHK dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB siang tadi, di Gedung Manggala Wana Bhakti Jakarta, namun agenda tersebut diundur dan baru dimulai pukul 16.00 WIB.
Namun dari informasi dari salah satu pegawai KemenLHK, pertemuan tersebut tidak dihadiri Menteri Siti Nurbaya. Belum jelas apa alasannya, sehingga dirinya tidak hadir. "Bu Siti (Siti Nurbaya Bakar, red) tidak hadir," ujar salah satu pegawai yang tidak mau disebutkan namanya itu, Selasa (24/10/2017). Yang jelas kata dia, dalam pertemuan tersebut hanya diwakilkan bawahannya.
Sementara itu, beberapa awak media juga tidak diperkenankan masuk ke ruangan pertemuan tersebut. "Rapat tertutup mas, silahkan ditunggu saja," ujar salah satu petugas keamanan saat beberapa wartawan meminta izin meliput.
Sebelumya, menanggapi tudingan dari KemenLHK dimana RAPP dianggap melanggar aturan pemerintah, Corporate Communications Head PT RAPP, Djarot Handoko dengan tegas membantahnya.
Ia menegaskan, PT RAPP adalah perusahaan yang senantiasa mematuhi peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Salah satunya perihal permintaan KLHK untuk merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU), PT RAPP sendiri mengaku sudah beberapa kali mengajukan revisi RKU kepada KLHK.
"Namun usulan Revisi RKU tersebut belum dapat disetujui karena Hutan Tanaman Industri (HTI) kami yang sudah dipanen tidak boleh ditanami kembali," ungkap Djarot.
Lanjut Djarot, berdasarkan Pasal 45 huruf a PP71/2014 sebagaimana telah diubah pada PP57/2016 yang menyatakan bahwa izin usaha dan atau kegiatan untuk memanfaatkan ekosistem gambut pada fungsi lindung ekosistem gambut yang telah terbit sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan sudah beroperasi, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir.
Dengan demikian, memberikan kepastian hukum kepada PT RAPP yang telah beritikad baik melakukan investasi sesuai dengan izin yang telah diperoleh sebelumnya dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Editor | : | Jef Syahrul |
Sumber | : | gonews.co |
Kategori | : | Nasional, Ekonomi, Pemerintahan |