PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru kembali membongkar tiang baliho yang berdiri di Kota Pekanbaru dan tidak memiliki izin di persimpangan Mal SKA.
Tiang baliho berukuran kurang lebih 10 meter dengan ukuran 6x12 meter dibongkar dengan cara di las oleh personil Satpol-PP Kota Pekanbaru.
"Iya, semalam kami melakukan giat pembongkaran tiang reklame yang tak memiliki izin dan sudah mengganggu dan membahayakan pengguna jalan.Malam ini kami lanjutkan, " kata Kepala Badan Satpol-PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Rabu (25/10/2017).
Dikatakan Zulfahmi, mengingat besarnya ukuran tiang baliho yang dibongkar tersebut sangat besar, pihaknya akan kembali turun untuk menuntaskan pembongkaran tiang baliho tersebut.
"Tindakan penertiban yang kami lakukan masih akan berlanjut. Yang Jelas, giat yang kami lakukan ini akan terus dilakukan secara berkala dan berharap pengusaha reklame bisa mematuhi aturan dari Pemko Pekanbaru," tukasnya.
Penulis | : | Kolik |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Peristiwa, Riau, Kota Pekanbaru |