PEKANBARU (CAKAPLAH) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru memvonis mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Ibus Kasri, dan konsultan pengawas, Minton Bangun, dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," ujar hakim ketua, Khamazaro Waruwu, Jumat (27/10/2017).
Selain penjara, Ibus Kasri dan Minton juga dihukum membayar denda Rp50 juta. Denda itu jika tidak dibayarkan dapat diganti hukuman penjara selama 1 bulan.
Untuk uang pengganti kerugian negara tidak dibebankan kepada kedua terdakwa. Pasalnya, uang tersebut sudah dikembalikan saat penyidikan di Kejaksaan Tinggi Riau oleh PT Waskita Karya sebesar Rp9,2 miliar.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ibus Kasri dan Minton Bangun selaku pengawas proyek dari PT Lapi Ganesatama, bukan memperkaya diri sendiri melainkan memperkaya koorporasi, PT Waskita Karya.
Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, apakah menerima atau tidak putusan itu. "Pikir-pikir majelis hakim," kata Ibus dan Minton.
Pada persidangan sebelumnya,
JPU, Eka Syafitra SH MH dan Aditya SH, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun, denda masing-masing sebesar Rp500 juta atau penjara selama 3 bulan. Terdakwa juga tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.
Kasus berawal ketika Pemkab Rohil menganggarkan dana untuk pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II dari APBD 2008 hingga 2010.
Penyimpangan terjadi pada pembangunan Jembatan Pedamaran II karena adanya pelaksanaan pembayaran termin dua pada 2009 yang tidak sesuai ketentuan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Ibus Kasri.
Dalam proyek itu tidak ada item pekerjaan 77 item tiang pancang tapi tetap dibayarkan. Akibat tindakan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp9,2 miliar yang diperoleh dari pembayaran yang tidak semestinya.